Proses klarifikasi usulan 11 Desa Persiapan di Kutim. Foto Nasruddin dan Padliansyah/Pro Kutim
JAKARTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mempercepat kemandirian tata kelola wilayah memasuki babak baru. Sebanyak 11 desa persiapan di Kutim hadir dalam forum klarifikasi dokumen usulan pemekaran desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, usulan penataan desa dipaparkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di hadapan Tim Penataan Desa tingkat pusat. Materi pemaparan meliputi urgensi pemekaran desa, tahapan pembentukan desa yang telah dilalui, perkembangan desa persiapan, kondisi sarana dan prasarana pemerintahan desa, serta kelengkapan dokumen persyaratan administratif dan kewilayahan.
Berdasarkan jadwal kegiatan, klarifikasi dilakukan secara bertahap terhadap desa-desa yang diusulkan dari sejumlah kecamatan di Kutim, dari Kecamatan Bengalon, terdapat tiga desa yang diusulkan, yakni Desa Tepian Budaya (pemekaran dari Desa Tepian Langsat), Desa Tepian Raya (dari Desa Tepian Indah), serta Desa Tepian Madani (dari Desa Tepian Baru). Selain itu, Kecamatan Muara Wahau mengusulkan pembentukan Desa Jabdan yang merupakan pemekaran dari Desa Muara Wahau. Sementara itu, dari Kecamatan Muara Bengkal diusulkan Desa Parianum yang dimekarkan dari Desa Benua Baru.

Usulan lainnya datang dari Kecamatan Muara Ancalong, yakni pembentukan Desa Kelinjau Tengah yang merupakan pemekaran dari Desa Kelinjau Ulu. Kemudian Kecamatan Kombeng mengusulkan Desa Miau Baru Utara yang dimekarkan dari Desa Miau Baru.
Di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan diusulkan pembentukan Desa Pinang Raya yang merupakan pemekaran dari Desa Sangatta Selatan. Sementara itu, dari Kecamatan Sangkulirang diusulkan Desa Bilas yang merupakan pemekaran dari Desa Kerayaan serta dari Kecamatan Teluk Pandan mengusulkan desa Bukit Pandan Jaya yang dimekarkan dari Desa Teluk Pandan sebagai unit pemerintahan desa baru.
Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, Padliansyah, yang juga merupakan anggota Tim Penataan Desa tingkat kabupaten mengatakan, penataan desa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutim merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki jarak pelayanan cukup jauh dari pusat pemerintahan desa induk.
Menurut dia, pembentukan desa baru menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan wilayah sekaligus mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Penataan desa ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di tingkat desa. Kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat Kutim agar proses ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim memiliki tanggung jawab mengawal proses penataan desa, baik pembentukan desa baru, penggabungan desa, maupun perubahan status desa. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, terencana, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kutim berharap melalui proses klarifikasi ini, usulan pembentukan desa baru dapat memperoleh hasil optimal dari pemerintah pusat. Dengan terbentuknya desa baru, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih efektif, pembangunan wilayah semakin merata, serta pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan dekat.(kopi14/kopi13)































