Beranda Kutai Timur Jejak Anggaran Rumah Rakyat dari Kutai Timur

Jejak Anggaran Rumah Rakyat dari Kutai Timur

69 views
0

Suasana Rapat Tim Pengendali Inflasi. Foto: Habibah Prokutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melaporkan dukungan penganggaran sektor perumahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual, Senin, (9/3/2026) pagi. Forum koordinasi tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti berbagai pemerintah daerah di Indonesia.

Rapat itu tidak semata membicarakan pergerakan harga kebutuhan pokok atau stabilitas ekonomi daerah. Di dalamnya, pemerintah pusat juga menyoroti keterlibatan pemerintah daerah dalam menyokong program pembangunan perumahan nasional. Sebuah upaya panjang untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel memaparkan perkembangan implementasi kebijakan percepatan pembangunan perumahan di berbagai daerah. Menurut dia, Pemerintah Pusat bersama kementerian terkait telah menempuh sejumlah langkah strategis guna mempercepat pembangunan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Didyk mengingatkan bahwa tonggak kebijakan itu telah diletakkan sejak 24 November 2024, ketika pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menjadi dasar percepatan pembangunan perumahan. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat oleh berbagai aturan di tingkat daerah.

Selanjutnya, pada 23 Juli 2025, sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dimaksudkan untuk mereduksi beban biaya administrasi sekaligus mempersingkat proses perizinan pembangunan hunian.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh rumah serta mempercepat proses pembangunan perumahan di daerah,” ujar Didyk dalam pemaparannya.

Namun, implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya merata. Hingga kini, menurut data Kementerian PKP, sebanyak 290 kabupaten dan kota telah menerbitkan izin pembangunan perumahan. Dari angka itu tercatat 12.690 dokumen Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan dengan total pembangunan mencapai 226.604 unit rumah.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum mengimplementasikan kebijakan tersebut secara menyeluruh. Sekitar 224 kabupaten dan kota tercatat belum menjalankan kebijakan pembebasan retribusi PBG.

Kondisi serupa juga terlihat pada implementasi penghapusan BPHTB di beberapa daerah yang belum menunjukkan perkembangan berarti dibandingkan pekan sebelumnya.

“Kami sangat berharap sosialisasi terkait SKB tiga menteri maupun Perkada tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG terus dilakukan agar implementasi di lapangan dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” jelas Didyk.

Ia juga meminta pemerintah provinsi memainkan peran lebih aktif sebagai penghubung kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam menyosialisasikan regulasi tersebut kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Dalam rapat koordinasi tersebut turut dipaparkan laporan dukungan penganggaran bidang perumahan dari sejumlah daerah dalam APBD Tahun 2026. Hingga saat ini, terdapat sepuluh daerah yang telah menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat.

Kabupaten Kutim termasuk salah satu daerah yang melaporkan dukungan anggaran tersebut. Selain Kutim, daerah lain yang telah menyampaikan laporan antara lain Kabupaten Karawang, Kota Surabaya, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Balangan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tangerang, dan Kota Depok.

Didyk berharap pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan segera melakukannya agar proses perencanaan pembangunan perumahan dapat berjalan lebih terkoordinasi.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan perumahan nasional. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pengalokasian anggaran serta kebijakan yang mendorong kemudahan pembangunan rumah bagi masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan sektor perumahan di daerah, sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh hunian yang lebih layak dan terjangkau.

Di tengah dinamika pembangunan daerah, dukungan penganggaran semacam ini menjadi bagian dari ikhtiar panjang pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat, termasuk tempat bernaung, tidak tercecer dalam arus pembangunan. (kopi10/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini