Foto: ist
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menorehkan capaian kinerja yang tergolong sangat tinggi dalam pelaksanaan agenda pembangunan daerah. Hal itu terungkap dalam penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam Rapat Paripurna XVII DPRD Kutim, Senin (30/3/2026). Sidang yang berlangsung di ruang rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, serta dihadiri puluhan anggota dewan.
Dalam forum tersebut, Ardiansyah didampingi Wakil Bupati Mahyunadi. Dalam paparannya, Ardiansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan lima misi utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim menunjukkan hasil yang menggembirakan. Secara agregat, indeks capaian kinerja pemerintah daerah mencapai 91,74 persen, yang menempatkannya pada kategori sangat tinggi. Capaian itu, menurut Ardiansyah, tercermin dari sejumlah indikator pembangunan yang mengalami peningkatan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kutim, misalnya, naik dari 75,90 pada 2024 menjadi 76,48 pada 2025. Angka tersebut menggambarkan adanya perbaikan dalam kualitas pendidikan, kesehatan, serta standar hidup masyarakat.

Dari sisi struktur perekonomian daerah, sektor pertanian dan perkebunan juga menunjukkan geliat yang semakin menonjol. Kontribusi kedua sektor tersebut terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) meningkat dari 8,80 persen pada 2024 menjadi 10,96 persen pada 2025. Kenaikan ini menandakan semakin besarnya peranan sektor berbasis sumber daya alam terbarukan dalam menopang ekonomi daerah.
Pelayanan publik pun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah daerah meningkat dari 81,41 poin pada 2024 menjadi 85,82 poin pada 2025. Lonjakan ini menunjukkan adanya perbaikan mutu pelayanan administrasi maupun layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan warga.
Di sektor lingkungan hidup, indikator kualitas lingkungan daerah turut mengalami perbaikan. Nilai indeks kualitas lingkungan meningkat dari 75,85 poin pada 2024 menjadi 80,85 poin pada 2025, yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan yang semakin tertata.
Namun demikian, Ardiansyah juga menyoroti tantangan yang masih membayangi pembangunan daerah, terutama dalam aspek pemerataan kesejahteraan. Indeks gini ratio tercatat meningkat dari 0,283 pada 2024 menjadi 0,305 pada 2025. Angka ini menunjukkan bahwa kesenjangan distribusi pendapatan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Sementara itu, kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kutim telah mencapai 100 persen. Pencapaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tertib ruang serta memastikan pembangunan berlangsung sesuai koridor perencanaan yang telah ditetapkan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Ke depan, kami akan terus mendorong pembangunan yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga merata dan berkelanjutan,” ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi, sekaligus memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat melalui DPRD. Ini juga menjadi wujud komitmen kami dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memperkuat sinergi dengan DPRD sebagai mitra strategis,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, capaian tersebut tidak lahir dari kerja sepihak pemerintah daerah, melainkan hasil ikhtiar kolektif seluruh pemangku kepentingan di Kutim. Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat kualitas pembangunan yang lebih merata, inklusif, serta berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi bagi DPRD dalam menelaah kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran terakhir. Melalui mekanisme ini, berbagai capaian, kendala, serta arah kebijakan pembangunan dapat dikaji bersama guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang. (kopi4/kopi3)




























