Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim Herwin dalam momen sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN.Foto: Bagus/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meluruskan simpang siur mengenai aturan penggunaan pakaian batik bagi pegawai di lingkungan pemerintahan. Saat ini, pegawai dibebaskan mengenakan “Batik Nusantara”, termasuk tenun dan lurik, sembari menunggu adanya regulasi resmi yang mengatur ikon batik khas daerah secara spesifik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Herwin dalam momen sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Rabu (3/6/2026). Menurutnya, aturan saat ini masih bersifat fleksibel dan tidak mengunci pegawai pada satu jenis batik tertentu.
Herwin menjelaskan bahwa dalam implementasinya, definisi batik diperluas ke dalam klaster kain tradisional. Pegawai diperbolehkan memakai motif dari luar daerah demi memberikan ruang keberagaman.
“Batik, tenun, dan lurik itu kan berbeda, tapi semuanya masuk ke dalam klaster batik (Nusantara). Jadi boleh saja dipakai, mau khas Jawa atau khas Tator (Tanah Toraja), silakan,” ujar Herwin.
Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) yang ada saat ini mengamanatkan untuk mengutamakan produk lokal guna mendongkrak ekonomi daerah, aturan tersebut belum mengunci satu motif khusus seperti Wakaroros. Jika ingin diwajibkan secara mutlak, maka diperlukan Surat Keputusan (SK) Bupati yang spesifik.
Untuk menuju ke sana, Herwin menyarankan agar instansi yang membidangi kebudayaan dan pariwisata segera mengambil langkah konkret. Tujuannya menentukan dan mengkaji jenis atau motif batik apa yang paling merepresentasikan simbol daerah Kutim. Hasil kajian tersebut nantinya dituangkan ke dalam SK Bupati sebagai dasar hukum yang mengikat.
“Mereka (instansi kebudayaan dan pariwisata) yang lebih tahu teknisnya. Harus duduk bareng dulu baru dibuatkan SK-nya. Kalau sudah ada SK, baru kita semua ikut aturan itu dan tidak boleh sembarangan lagi,” tambahnya.
Untuk saat ini, pegawai di lingkungan Pemkab Kutim diimbau untuk tetap mengutamakan batik atau kain khas daerah Kutim sebagai bentuk dukungan terhadap pengrajin lokal, meskipun sifatnya belum wajib mutlak.
“Dalam Perbup memang ada klausul mengutamakan produk dalam daerah untuk mendongkrak ekonomi kita, tapi tidak mengunci. Jadi untuk sementara ini, statusnya masih Batik Nusantara atau batik khas daerah secara umum,” pungkas Herwin.
Sebelumya dalam pemaparannya, Perwakilan Bagian Organisasi Setkab Kutim Yunan Andi Tunggal menjelaskan secara rinci mengenai tata cara berpakaian ASN yang berlaku saat ini. Ia menekankan adanya sejumlah perubahan signifikan dalam aturan terbaru tersebut, salah satunya adalah ketentuan pakaian dinas pada hari Kamis.
“Melalui Perbup Nomor 1 Tahun 2025 ini, kami memperjelas bahwa setiap hari Kamis, ASN diwajibkan menggunakan pakaian Batik Nusantara. Jadi, tidak lagi menggunakan Batik KORPRI pada hari tersebut,” tegas Yunan di hadapan para peserta sosialisasi.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang hadir langsung memberikan sambutan sekaligus membuka acara, memberikan catatan khusus mengenai perubahan regulasi ini.
Ardiansyah mengungkapkan bahwa kebijakan mengalihkan seragam hari Kamis menjadi Batik Nusantara telah melalui diskusi matang, termasuk dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Ardiansyah, kebijakan ini tidak hanya sekadar urusan estetika atau keseragaman di lingkungan kantor, melainkan memiliki dampak ekonomi linier bagi masyarakat Kutim.
“Kami sempat berdiskusi dengan BKN terkait pakaian hari Kamis ini. Alasan utama kembalinya hari Kamis ke Batik Nusantara adalah untuk mendorong sektor UMKM lokal, khususnya para perajin batik khas daerah,” ujar Bupati Ardiansyah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penggunaan seragam batik KORPRI secara reguler di hari Kamis dinilai kurang memberikan dampak ekonomi langsung bagi perajin di daerah karena coraknya yang sudah massal dan terpusat.
“Jika hari Kamis tetap menggunakan batik KORPRI, itu tidak memiliki nilai tambah bagi perputaran ekonomi kreatif kita di Kutim. Sebaliknya, dengan Batik Nusantara terutama jika menonjolkan motif khas lokal kita secara langsung membantu UMKM lokal tumbuh dan mandiri,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman juga secara khusus memamerkan kekayaan budaya lokal yang dimiliki Kutim. Ia menyampaikan bahwa Kutim kini telah memiliki 4 jenis/motif Batik Wakaroros yang telah resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) komunal daerah.
Batik Wakaroros sendiri merupakan batik khas asli Kutim yang corak dan filosofinya terinspirasi dari seni ukir kayu tradisional suku Dayak Basap, seperti motif Akar Oros dan tanaman paku, yang menggambarkan keunikan serta kekayaan alam daerah.
“Kutim ini kaya, kita sudah memiliki empat varian Batik Wakaroros yang terdaftar secara resmi. Dengan adanya regulasi baru di hari Kamis ini, saya minta ASN tidak perlu bingung. Ini adalah momentum emas bagi kita untuk memakai, mempromosikan, dan bangga terhadap identitas budaya kita sendiri sekaligus menghidupkan industri sandang lokal,” pungkas Ardiansyah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah (PD), para Camat, serta perwakilan dari seluruh instansi di lingkungan Pemkab Kutim.
Dengan berlakunya aturan baru ini, pakaian batik KORPRI kini dikembalikan fungsinya hanya untuk hari-hari besar nasional atau upacara tertentu sesuai instruksi pusat serta tanggal 17 disetiap bulannya. Sementara untuk hari Kamis, seluruh ASN di Kutim diharapkan dapat menjadi agen promosi kebudayaan daerah melalui ragam kain Batik Nusantara dan Batik Wakaroros khas Kutim yang dikenakan.(kopi5/kopi13/kopi3 l)































