Layanan dinonaktifkan sementara

Menindaklanjuti pemberitahuan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemerintahan Digital (PEMDI), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), akses ke layanan pro.kutaitimurkab.go.id dinonaktifkan sementara oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur.

Penonaktifan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan dan penanganan sistem. Langkah ini juga ditempuh sebagai tindakan pencegahan agar nama domain induk kutaitimurkab.go.id beserta seluruh layanan perangkat daerah di bawahnya tidak turut dikenakan penonaktifan.

Layanan akan dibuka kembali setelah proses penanganan selesai.

Ditangani oleh
Tim CSIRT Kabupaten Kutai Timur
Status
Dalam penanganan

Selama masa penanganan, nama subdomain dan layanan ini berada dalam kendali Tim CSIRT Kabupaten Kutai Timur. Pengaktifan kembali hanya dilakukan atas persetujuan Tim CSIRT.

pro.kutaitimurkab.go.id