Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Gandeng ATR/BPN Tinjau Proses Sertifikat Tanah di Danau Redan

Pemkab Kutim Gandeng ATR/BPN Tinjau Proses Sertifikat Tanah di Danau Redan

33 views
0

Jalannya diskusi Pemkab Kutim bersama ATR/BPN di BPU Danau Redan. Foto: Irfan/Pro Kutim

TELUK PANDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan dan Pemerintah Desa Danau Redan bekerja sama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutim menggelar dialog terkait Penelitian Lapangan Panitia Pertimbangan Landreform. Kegiatan ini bertujuan untuk menyalurkan sertifikat tanah dan lahan melalui dua program strategis nasional, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah. Acara berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Danau Redan, Selasa (16/9/2025).

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, hadir didampingi Kepala ATR/BPN Kutim Akhmad Saparuddin, Camat Teluk Pandan Anwar, dan Kepala Desa Danau Redan Sabri.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Danau Redan Sabri menyampaikan bahwa wilayahnya masih masuk dalam kawasan hutan lindung dan memiliki potensi batu gunung yang belum bisa dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Saya berharap adanya bantuan untuk mengatasi kendala ini,” singkatnya.

Camat Teluk Pandan Anwar menambahkan, selain Danau Redan, ada tiga desa lain yang masuk dalam kawasan hutan lindung, yaitu Martadinata dan Suka Rahmat. Anwar menyoroti potensi galian C yang belum memiliki izin. Ia berharap Pemkab Kutim dapat memberikan arahan dan solusi agar pemerintah desa tidak melanggar aturan dalam memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Program redistribusi tanah ini merupakan program Pemkab Kutim ke depan, sesuai visi misi untuk mendukung program bupati bagaimana Danau Redan berbatasan dengan Kukar tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, jangan sampai ada provokator,” ujar Anwar.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah negara untuk mensejahterakan masyarakat melalui data kelompok yang masuk dalam program ATR 2025.

Kepala ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menjelaskan bahwa Kutim mendapatkan kuota 180 sertifikat tanah tahun ini, dengan alokasi 78 bidang di Danau Redan. Ia juga mengapresiasi Desa Danau Redan yang telah memberikan 500 sertifikat tanah selama tiga tahun berturut-turut.

“Namun ini prosesnya lama dan perjalanan cukup panjang meliouti sosialisasi, pengukuran, serta peninjauan lapangan untuk memastikan lapangan apakah objek itu sebenarnya. Jangan sampai sertifikat tidak diukur. Ini bisa harus valid letaknya dan batasnya,” tegas Akhmad.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengapresiasi kepada BPN atas proses pemberian sertifikat tanah yang diharapkan dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam memiliki rumah dan lahan.

Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah menyampaikan bahwa ada sekitar 78 bidang yang dilakukan penelitian oleh BPN bersama pemerintah desa.

Ia berharap proses pengukuran tidak menemukan masalah berarti hingga sertifikat hak milik dapat diterbitkan.

“Tidak ada itu sertifikat pinjam pakai, yang ada sertifikat milik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa BPN telah banyak memberikan sertifikat di Kutim, termasuk di Kecamatan Teluk Pandan.

“Total target sertifikat tahun ini untuk Kutim adalah 280 bidang, dengan 78 bidang di antaranya untuk Danau Redan,” tutupnya.(kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini