Beranda Kutai Timur Pengukuhan Pengurus Korpri Kaubun dan Kaliorang, Bagian Reformasi Kepegawaian di Kutim

Pengukuhan Pengurus Korpri Kaubun dan Kaliorang, Bagian Reformasi Kepegawaian di Kutim

429
0

Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Seskab Kutim) Rizali Hadi saat memberikan sambutan di acara pengukuhan korpri kaubun. Foto: Ist

KAUBUN- Dalam langkah strategis memperkuat struktur organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di tingkat kecamatan, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Seskab Kutim) Rizali Hadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengukuhkan pengurus Unit Korpri Kecamatan Kaubun dan Kaliorang. Acara yang berlangsung di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Rabu (3/7/2024), ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Seskab Kutim Rizali Hadi menekankan pentingnya memahami dan mendalami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Korpri.

“Organisasi Korpri tidak hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D),” ujar Rizali Hadi, pria kelahiran 17 Januari 1969 di Kecamatan Muara Bengkal tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa di Kutim masih terdapat 4.300 orang TK2D yang nantinya akan diselesaikan status kepegawaiannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada November 2024. Mulai saat hilangnya TK2D karena berganti menjadi PPPK, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi menerima karyawan baru berstatus honorer. Lebih lanjut, ia mengakui bahwa banyak TK2D yang telah bekerja lebih dari 10 tahun atau berusia di atas 45 tahun.

“Meskipun demikian, tenaga dan pemikiran mereka masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah pusat untuk mengangkat TK2D menjadi PPPK harus dilakukan dan diperkuat dengan pernyataan mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati Kutim,” tambah Rizali Hadi.

Dalam kesempatan tersebut, Rizali Hadi juga menegaskan bahwa kehadiran para ASN dalam kepengurusan Korpri bukan sekadar simbol organisasi. “Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban ASN, PPPK, dan TK2D,” ujarnya di hadapan Ketua Korpri Kaubun, Saprani, dan Ketua Korpri Kaliorang, Rusnomo, serta seluruh jajaran pengurus.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, menyampaikan bahwa pengukuhan Unit Korpri akan dilaksanakan per zona di 18 kecamatan.

Dalam kurun waktu dua minggu ini, pengukuhan sebagian besar sudah digelar per zona. Seperti di Sangatta Utara, Selatan dan Teluk Pandan yang dilaksanakan di Kecamatan Sangatta Selatan. Sementara itu, Bengalon dan Rantau dilaksanakan di Bengalon, serta Sangkulirang, Sandaran dan Karangan di Kecamatan Sangkulirang.

“Pengukuhan untuk Kecamatan Kaubun dan Kaliorang ditempatkan di Desa Bumi Rapak, karena BPU Kecamatan masih dalam proses pengerjaan,” jelas Misliansyah.

Sebagai informasi, dasar hukum pembentukan Unit Korpri di tingkat kecamatan didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 dan Keppres Nomor 24 Tahun 2010.

Pengukuhan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara ASN, PPPK, dan TK2D, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutim. (kopi11/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini