Beranda Kutai Timur Ini Tanggapan Pemkab Kutim Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Pajak...

Ini Tanggapan Pemkab Kutim Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

175 views
0

Jalannya Rapat Paripurna Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah. Foto: Miftah/Pro Kutim

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di ruang sidang utama, Gedung DPRD Kutim.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, didampingi Wakil Ketua II Prayunita Utami. Hadir langsung Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang mewakili Pemkab Kutim dan 21 orang anggota dewan mengikuti rapat terdiri dari 19 orang hadir secara langsung dan 2 lainnya secara daring. Rapat juga dihadiri unsur Forkopimda, pejabat PD, dan para undangan.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Mahyunadi mengapresiasi dukungan dari seluruh fraksi DPRD Kutim yang sebelumnya, dalam rapat Selasa (24/6/2025), secara bulat menyetujui pentingnya revisi terhadap peraturan daerah tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh fraksi atas masukan, kritik, dan dukungan yang telah diberikan. Semua saran ini menjadi landasan penting untuk menyusun regulasi yang lebih adil dan bermanfaat,” ujar Mahyunadi.

Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, penyesuaian juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Pemkab Kutim menegaskan bahwa penetapan tarif pajak dan retribusi akan mempertimbangkan prinsip keadilan, biaya penyediaan layanan, dan kemampuan masyarakat serta pelaku usaha. Pemerintah juga berkomitmen menyusun regulasi yang transparan, tidak multitafsir, dan mudah dipahami.

“Tarif yang diatur dalam perda harus adil, tidak membebani masyarakat, dan pada akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik,” jelas Mahyunadi.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab akan mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Perda tersebut agar implementasinya berjalan efektif dan sesuai tujuan.

Di akhir, Mahyunadi berharap agar pembahasan Raperda ini dapat segera dituntaskan dan ditetapkan sebagai Perda baru paling lambat pada pertengahan Juli 2025, agar dapat menjadi dasar hukum dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah sesuai visi-misi Pemkab Kutim. (kopi8/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini