Audiensi KPPBC TMP C Sangatta menemui Bupati Ardiansyah membahas terkait ekspor barang. Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah berupaya meningkatkan perekonomian daerah melalui peningkatan ekspor produk lokal. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman saat menerima audiensi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Bambang Heru Suhartono bersama rombongan di Rujab Bupati Kutim Bukit Pelangi, Selasa (8/7/2025). Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Bea Cukai untuk memberikan kemudahan dan fasilitas bagi pelaku usaha di Kutim agar dapat menembus pasar regional maupun global.
“Banyak pelaku usaha di Kutim yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM dan DPMPTSP khususnya yang membutuhkan bantuan dari Bea Cukai,” ujar Bupati Ardiansyah.
Ia berharap Bea Cukai dapat memberikan kontribusi nyata, baik dalam bentuk kemudahan.

“Seperti perizinan, fasilitas, maupun dukungan lainnya bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke pasar yang lebih luas,” pintanya dalam arahan.
Sementara itu KPPBC TMP C Sangatta Bambang Heru Suhartono menyambut baik inisiatif Bupati Ardiansyah. Ia menyatakan kesiapan Bea Cukai Sangatta untuk mendukung program peningkatan ekspor produk lokal Kutim. Bambang menjelaskan empat fungsi utama Bea Cukai, yaitu sebagai revenue collector (pengumpul penerimaan negara), trade facilitator (fasilitator perdagangan), industrial assistant (pendukung industri), dan community protector (pelindung masyarakat).
“Kami ingin merefresh pemahaman Bupati terkait tugas dan fungsi Bea Cukai,” kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan kelancaran proses ekspor dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya.
Salah satu kendala yang dihadapi pelaku usaha Kutim adalah pencatatan ekspor. Meskipun produk-produk Kutim, seperti pisang, telah diekspor ke berbagai negara, namun seringkali tidak tercatat sebagai ekspor Kutim karena proses administrasi ekspor dilakukan di daerah lain. Bea Cukai Sangatta menawarkan solusi untuk menyelesaikan masalah ini.

“Ke depannya, dokumen ekspor dapat diselesaikan di Kutim, kemudian barang diekspor dengan segel Bea Cukai. Di pelabuhan tujuan, seperti Surabaya, petugas Bea Cukai hanya perlu membuka segel tersebut,” jelas Bambang.
Dengan demikian, data ekspor akan tercatat dengan tepat sebagai ekspor Kutim, sehingga dapat meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian daerah.
Selain itu, Bea Cukai juga turut mendukung program pemerintah pusat, yaitu PMKM (Program Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Keuangan). Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada fasilitas ekspor, tetapi juga mencakup aspek pembiayaan dan lainnya. Sesuai arahan dari Bupati Ardiansyah, Bambang menegasjan pihaknya siap berkolaborasi yang akan menjadi pintu awal untuk kerja sama yang lebih baik antara pemerintah daerah dan Bea Cukai di masa mendatang.

Terkait regulasi terbaru, Bambang menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam regulasi ekspor, namun ada pembaruan terkait pengiriman barang kiriman, khususnya bagi jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk hingga Rp 1.500.000 untuk dua kali pengiriman. Hal ini bertujuan untuk memudahkan jemaah haji membawa oleh-oleh dari tanah suci tanpa terbebani biaya pajak. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan Bea Cukai diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kutim dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(kopi13/kopi3)