SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali mencatatkan langkah strategis dalam perlindungan sosial tenaga kerja. Pada ajang Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kutim dianugerahi penghargaan untuk kinerja periode Januari–Desember 2024. Penghargaan itu diserahkan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, kepada Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mewakili Bupati, dalam seremoni di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/8/2025).
“Alhamdulillah ya, kita tadi sudah mengikuti acara high level meeting yang dirangkai dengan acara penyerahan penghargaan di bidang tenaga kerja,” ujar Mahyunadi usai menerima penghargaan.
Tak sekadar menjadi finalis, Kutim menggondol tiga penghargaan dalam acara tersebut. Salah satunya untuk kategori program asuransi tenaga kerja rentan.

“Kita dapat tiga penghargaan. Salah satunya dari bidang tenaga kerja yakni asuransi untuk tenaga kerja rentan,” jelas Mahyunadi.
Meski berada di peringkat kedua provinsi, Mahyunadi menekankan capaian Kutim secara nasional justru signifikan.
“Kita dapat juara 2 di Kaltim, walaupun perjuangan kita berharap juara 1, karena secara nasional kita ranking 4 untuk asuransi tenaga kerja rentan,” ungkapnya. “Tapi kita tidak tahu penilaian apa yang membuat kita hanya juara 2 di tingkat provinsi,” tambahnya.
Acara penyerahan penghargaan juga dirangkai dengan high level meeting yang membahas pengendalian inflasi dan percepatan pelaksanaan program makan bergizi gratis.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Roma Malau, menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah atas dukungan penuh terhadap perlindungan pekerja rentan.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pak Bupati dan Pak Wakil sangat komitmen terhadap pekerja rentan, itu terbukti di RPJMD dan program kerja kami,” ucapnya.
Namun, Roma tak menutupi rasa kecewa karena Kutim hanya menduduki peringkat kedua di provinsi. Sebab secara nasional Kutim sudah nomor empat seluruh Indonesia, terapi di Kaltim Kutim justru hanya bertengger di nomor dua.
“Kota Bontang yang justru tidak masuk ranking nasional malah mendapat posisi di sini,” ungkapnya.
Meski begitu, Roma menegaskan pentingnya kontinuitas program ketimbang sekadar peringkat. Dia mengaku akan mengambil hikmahnya saja. Terpenting menjadi amal jariyah, dan program perlindungan tenaga kerja terus berjalan tepat sasaran.

“Ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 34 Ayat 2 tentang perlindungan terhadap seluruh warga negara, termasuk pekerja rentan,” jelasnya.
Disnakertrans Kutim juga tengah mendata pekerja mandiri seperti pegawai laundry dan salon, yang belum memiliki upah tetap, agar dapat dijangkau perlindungan negara.
“Insyaallah mereka akan kami masukkan dalam data perlindungan tenaga kerja,” kata Roma.
Tak hanya itu, regulasi baru tengah disiapkan untuk menjangkau sektor jasa konstruksi. Roma mengaku pihaknya sedang on progress menyusun Perbup agar pekerja bangunan juga bisa masuk kategori pekerja rentan.
“Kami akan kerja sama dengan LPSE, Dinas PU dan Perkim,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Roma menyampaikan penghargaan atas kerja kolektif seluruh pihak yang ikut mendorong lahirnya kebijakan inklusif tersebut. Untuk itu dia berterima kasih kepada tim TAPD, Bappeda, dan seluruh stakeholder yang telah memberikan anggaran besar bagi perlindungan pekerja rentan.
“Di bawah kepemimpinan Pak Ardiansyah dan Pak Mahyunadi, saya yakin masyarakat Kutim akan semakin maju,” tutupnya. (kopi14/kopi3)