Beranda Kutai Timur Tujuh Fraksi DPRD Kutim Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029, Tapi dengan Catatan

Tujuh Fraksi DPRD Kutim Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029, Tapi dengan Catatan

14 views
0

Foto: istimewa

SANGATTA – Rapat Paripurna ke-51 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), pada Rabu (13/8/2025) di ruang Paripurna DPRD Kutim menjadi ajang penentuan arah pembangunan lima tahun ke depan. Tujuh fraksi di DPRD Kutim yaitu PKS, Golkar, Nasdem, PPP, Demokrat, Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), dan Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP), menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim 2025-2029 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu disertai sederet catatan kritis. Fraksi GAP, melalui anggota DPRD Kutim Aldriansyah yang membacakan laporan penyampaian Panitia Khusus RPJMD 2025–2029, menegaskan penolakannya terhadap skema tahun jamak atau multiyears contract (MYC).

“Fraksi GAP menyetujui Ranperda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan berbagai catatan. Pertama, menghapus (program) tahun jamak atau multiyears (MYC) dari RPJMD,” ujarnya.

Fraksi GAP menilai skema MYC meninggalkan sejarah kurang baik pada periode sebelumnya dan kerap menimbulkan masalah serius. Terutama terkait kualitas dan mutu pekerjaan. Aldriansyah menambahkan, GAP mendukung langkah Pemkab Kutim untuk memprioritaskan perbaikan dan semenisasi seluruh jalan kabupaten yang menjadi kewenangan daerah.

Fraksi Nasdem juga memberikan dukungan, namun menekankan perlunya transformasi ekonomi di sektor non-tambang.

“Seperti pertanian, peternakan, pariwisata dan UMKM. Serta meminta kepada Pemerintah untuk konsisten melaksanakan program yang ditetapkan di RPJMD,” tegas perwakilannya.

Sementara itu, Fraksi Golkar setuju RPJMD disahkan menjadi Perda, tetapi meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang skema pengerjaan dan penganggaran infrastruktur.

“Agar tidak terulang kesalahan yang sama, seperti sebelumnya. Mengingat proyeksi anggaran untuk lima tahun ke depan akan mengalami penurunan, sehingga pembangunan infrastruktur dapat terus berjalan tanpa melalui skema tahun jamak,” ujarnya.

Fraksi Golkar menilai pembangunan infrastruktur tetap bisa dilakukan tanpa mengambil risiko penyimpangan anggaran, penurunan kualitas pekerjaan, evaluasi yang tidak komprehensif, serta potensi berkurangnya fleksibilitas anggaran.

Fraksi Demokrat berada di sisi berbeda. Mereka mendukung program prioritas pemerintah melalui skema MYC, khususnya pembangunan pelabuhan, jalan, dan jembatan. Fraksi PPP sepakat dengan penghapusan MYC dari dokumen RPJMD. APBD disusun tiap tahun sesuai kemampuan fiskal. Mengunci anggaran untuk beberapa tahun ke depan dapat mengurangi fleksibilitas keuangan. PPP juga menilai pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan tanpa mekanisme tahun jamak.

Sedangkan Fraksi PKS memilih mendukung pelaksanaan program pemerintah, termasuk proyek infrastruktur strategis daerah melalui MYC, dengan syarat diawasi DPRD Kutim. Sementara Fraksi PIR juga menyetujui mekanisme tahun jamak dengan harapan pemerintah lebih siap sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

“Dengan harapan, Pemerintah lebih siap melakukan kegiatan multiyears mulai dari tingkat perencanaan hingga tingkat evaluasi,” imbuhnya.

Kesepakatan tujuh fraksi itu menandai babak baru perencanaan pembangunan Kutim lima tahun ke depan. Namun, perbedaan pandangan tentang skema pembiayaan, terutama MYC, memberi sinyal bahwa pelaksanaan RPJMD 2025-2029 akan diwarnai diskusi intens antara legislatif dan eksekutif. (*/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini