SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah mengarahkan langkah pembangunan dengan landasan hukum yang lebih kokoh. Melalui rapat paripurna ke-52 DPRD Kutim, Selasa (19/8/2025), Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Sudirman Latief, membacakan nota penjelasan pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi, dihadiri 28 anggota dewan.
Dua Raperda tersebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sudirman mewakili Bupati Kutim menegaskan, penyesuaian RTRW menjadi kebutuhan mendesak setelah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2042.
“Kabupaten/kota perlu melakukan penyesuaian agar sinkron dengan tujuan ruang yang ingin dicapai. Apalagi, dinamika pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim juga menuntut Kutim siap menghadapi perkembangan tersebut,” ujarnya.

Revisi RTRW Kutim, lanjut Sudirman, diarahkan untuk memperkuat identitas daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hijau. Strateginya mencakup pengendalian kawasan lindung, pengembangan perdesaan strategis, integrasi sistem transportasi, hingga pemerataan infrastruktur dasar.
“Industri berkelanjutan, pertanian modern, serta pengelolaan sumber daya alam inovatif dan berwawasan lingkungan akan menjadi pilar,” tambahnya.
Sementara itu, melalui Raperda Kabupaten Layak Anak, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya menjaga generasi penerus.
“Anak adalah generasi penerus yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Pemkab Kutim bersama masyarakat dan dunia usaha perlu bersinergi mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak,” terang Sudirman.

Raperda KLA mencakup hak dan kewajiban anak, mekanisme penyelenggaraan dari tingkat kabupaten hingga desa, serta peran multipihak, pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat sipil. Tak hanya itu, instrumen pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pembiayaan program berbasis hak anak turut diatur sebagai jaminan keberlanjutan.
Melalui kedua Raperda ini, Pemkab Kutim berharap DPRD segera melakukan pembahasan mendalam. Jika disepakati, keduanya akan menjadi landasan hukum penting bagi pembangunan daerah, sejalan dengan visi Kutim untuk tumbuh inklusif dan berdaya saing di tengah arus perubahan nasional. (kopi4/kopi3)