Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, Fasilitasi RDP FPBM-KASBI dan Perusahaan Sawit

Pemkab Kutim Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, Fasilitasi RDP FPBM-KASBI dan Perusahaan Sawit

888 views
0

Susana RDP Serikat Buruh dan Perusahaan Sawit yang difasilitasi Pemkab Kutim. Foto : Nasruddin/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim dan sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kutim. Rapat tersebut digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (9/7/2025).

Sejumlah perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya adalah PT Gunta Samba, PT Nusaraya Agro Sawit (NAS), PT Kalimantan Agro Nusantara (Kalianusa), PT Telen, dan PT Dinamika Prima Artha. Hadir pula Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono, Kadisnaker Roma Malau, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perkebunan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua FPBM-KASBI Kutim, Andre, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pertemuan ini bukan untuk memperuncing konflik, melainkan mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi para pekerja.

“Tidak ada hubungan industrial yang diajak untuk berkelahi. Yang ada adalah bagaimana membangun hubungan yang humanis dan harmonis,” ujarnya.

Ia menyinggung situasi di lapangan yang kerap diibaratkan seperti permainan kucing dan tikus antara buruh dan perusahaan.

“Padahal, perintah undang-undang adalah membangun hubungan yang harmonis dan tidak saling kejar-kejaran,” tambahnya.

Andre juga membeberkan sejumlah persoalan yang dialami para pekerja, seperti belum dibayarkannya pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, serta belum terpenuhinya kesejahteraan karyawan.

“Ini bukan semata persoalan hukum, tapi juga menyangkut isi perut. Kalau haknya tak diberikan, bagaimana mereka bisa makan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sebelum ada keputusan PHK yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Jangan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk memberi hak dasar pekerja,” katanya.

Menanggapi hal itu, masing-masing perwakilan perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan komitmennya. Mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sesuai dengan waktu yang telah ditentukan bersama.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir, khususnya kepada FPBM-KASBI yang konsisten memperjuangkan aspirasi buruh.

“Terima kasih kepada perusahaan dan serikat buruh yang tidak pernah lelah menyuarakan aspirasi pekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak terkait agenda politik, tetapi murni sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

“Kadang kalau pejabat turun, dikira politik. Padahal ini murni soal memperjuangkan aspirasi rakyat,” ucap Mahyunadi.

Hasil kesepakatan yang lahir dari rapat tersebut diharapkan benar-benar dijalankan oleh kedua belah pihak.

“Jangan ada yang mengingkari atau menghindar dari kesepakatan. Kalau diberi waktu 10 hari, ya harus diselesaikan dalam waktu itu. Yang penting investasi di Kutim tetap aman, dan hak buruh tetap diperjuangkan sesuai aturan,” tutupnya. (kopi14/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini