Beranda Kutai Timur DLH Kutim Susun Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup untuk Masa Depan Berkelanjutan

DLH Kutim Susun Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup untuk Masa Depan Berkelanjutan

156 views
0

Jalannya penyusunan Naskah Akademik dan RPPLH oleh DLH Kutim. Foto: Bahtiar/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan Konsultasi Publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Jumat (29/8/2025). Momen ini menandai langkah penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam di Kutim.
Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta organisasi lingkungan hidup. Kehadiran beragam pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan kebijakan lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim Noviari Noor mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menekankan bahwa dokumen ini akan menjadi landasan krusial dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian alam di Kutim.

“RPPLH bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Noviari Noor juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan konstruktif dalam proses konsultasi publik ini.

“Demi menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kutim Aji Widjaya Effendi, menjelaskan bahwa RPPLH akan memuat arah kebijakan, strategi, serta program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan kondisi daerah.

RPPLH mencakup berbagai aspek penting, seperti pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, serta strategi penguatan kelembagaan lingkungan hidup di tingkat daerah.

“Konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat agar Raperda RPPLH yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi, dan tantangan lingkungan hidup di Kutim,” terangnya.

Aji juga menambahkan bahwa kegiatan ini selaras dengan program prioritas Bupati terkait kelestarian ekologi.

Dengan adanya kegiatan konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap penyusunan Naskah Akademik dan Raperda RPPLH dapat berjalan transparan, partisipatif, dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa Kutim menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (kopi7/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini