Bupati Ardiansyah Sulaiman saat membacakan Nota Pengantar mengenai Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2025. Foto: Nasruddin/Pro Kutim
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. Rapat tersebut membahas Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Kabupaten Kutim mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, rapat juga mengagendakan penetapan struktur Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim yang akan membahas dua rancangan peraturan daerah, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rapat ini diadakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi pada Selasa (2/9/2025) pagi. Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi didampingi Wakil Ketua I Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita.
Bupati Ardiansyah Sulaiman membacakan langsung Nota Pengantar Pemerintah di hadapan 24 Anggota Dewan, Forkopimda, beberapa Kepala Perangkat Daerah, Camat serta undangan lainya.
Dalam paparannya, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PP 12 Tahun 2019, APBD dapat dilakukan perubahan jika terdapat beberapa kondisi tertentu,” ujar Ardiansyah.
Bupati menjelaskan, ada lima kondisi yang dapat menjadi dasar perubahan APBD.
“Yang pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Yang kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar-organisasi, antar unit organisasi, antar-program, antar-kegiatan, dan antar-jenis belanja,” jelasnya.
“Yang ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keempat, keadaan darurat. Dan kelima, keadaan luar biasa,” tambahnya.
Menurut Ardiansyah, Kutim menghadapi beberapa kondisi yang membuat perubahan APBD harus dilakukan.

“Di dalam Kebijakan Umum APBD Kabupaten Kutim Tahun 2025, terdapat ketidaksesuaian proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dibandingkan dengan asumsi awal,” katanya.
Ia kemudian merinci kondisi pendapatan daerah.
“Sebelum perubahan APBD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 11,151 triliun. Namun setelah dilakukan perubahan, pendapatan daerah turun menjadi Rp 9,376 triliun. Dengan kata lain, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 1,775 triliun atau 15,92 persen,” ungkapnya.
Tidak hanya pendapatan, belanja daerah juga disesuaikan.
“Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, terdapat penurunan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan dalam belanja APBD perubahan 2025. Dari Rp 11,136 triliun menjadi Rp 9,475 triliun, atau turun sekitar 14,92 persen,” terang Ardiansyah.
Ia menegaskan arah kebijakan belanja dalam perubahan APBD ini lebih diarahkan pada efisiensi dan prioritas.
“Pembelanjaan daerah 2025 diarahkan pada penyesuaian pendapatan, efisiensi belanja, pemenuhan mandatory spending, dan pelaksanaan program prioritas sesuai amanat nasional serta kebutuhan masyarakat Kutim,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan rekomendasi lembaga pengawas.
“Kami mempertimbangkan amanat Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) tahun 2025 terkait belanja APBD. Kegiatan yang memiliki peluang tidak dapat terserap harus segera dialokasikan untuk anggaran lain yang lebih mendesak,” urainya.
Terkait pembiayaan daerah, Bupati menyebutkan adanya penerimaan dari SILPA.
“Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2025 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024 sebesar Rp113,9 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim sebesar Rp15 miliar,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya komitmen pengelolaan anggaran secara efektif.
“Kami berkomitmen untuk selalu memegang prinsip Money for Program and Strengthening Better dengan memastikan alokasi anggaran difokuskan pada program-program prioritas yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Ardiansyah menyampaikan harapan agar DPRD Kutim dapat mendukung langkah pemerintah daerah.
“Besar harapan kami agar rencana ini dapat segera dibahas dan disetujui, mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan yang tersisa di tahun anggaran 2025,” katanya.
Ia menekankan, tanpa adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, pembangunan daerah tidak akan berjalan maksimal.
“Kami berharap DPRD Kutim memberikan dukungan penuh serta terus mengawal pelaksanaan perubahan APBD ini. Tanpa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, pembangunan tidak akan berjalan lancar dan sesuai target,” tutupnya.(kopi14/kopi13/kopi3)

 
		 
			






























