SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memasuki era baru pelayanan publik. Rabu (24/9/2025), Mal Pelayanan Publik (MPP) Kutim diresmikan serentak oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, bersama sepuluh MPP lain di Indonesia. Kehadiran MPP ini diharapkan menjadi wajah baru birokrasi modern di daerah yang selama ini dikenal sebagai penghasil batu bara terbesar di Tanah Air.
Berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, kawasan Bukit Pelangi Sangatta, MPP Kutim menghadirkan 132 layanan publik dari 31 instansi. Layanan tersebut dirancang untuk memangkas jarak antara masyarakat dan birokrasi, memudahkan akses administrasi, serta mempercepat proses perizinan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi salah satu penopang utama dengan layanan administrasi kependudukan terpusat, mulai dari pembuatan hingga perubahan dokumen sipil. Di tempat yang sama, DPMPTSP Kutim menghadirkan ragam layanan perizinan yang dominan di bidang kesehatan. Di dalamnya tercakup penerbitan Surat Izin Praktik bagi tenaga kesehatan lintas profesi. Yakni perawat, bidan, dokter, apoteker, fisioterapis, tenaga sanitarian, radiografer, teknisi gigi, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, tenaga teknis kefarmasian, perekam medis, hingga perawat gigi. Bahkan, profesi khusus seperti perawat anastesi, okupasi terapis, refraksionis optisien, terapis wicara, optometris, dan terapis gigi serta mulut pun mendapat ruang layanan tersendiri. Layanan izin kesehatan ini juga mencakup penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), izin operasional Unit Transfusi Darah, pelayanan hemodialisis rumah sakit, pelayanan dialisis rumah sakit, serta pelayanan radiologi rumah sakit.
Tak berhenti di bidang kesehatan, DPMPTSP juga mengakomodasi perizinan lain yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Mulai dari Surat Izin Pendaratan dan Penggunaan Alat Berat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha, Persetujuan Lingkungan Kegiatan Non Berusaha, Persetujuan Bangunan Gedung Non Berusaha seperti rumah tinggal, rumah ibadah, dan bangunan pemerintah. Masyarakat juga dapat mengurus rekomendasi terminal khusus, sertifikat laik fungsi bangunan, pengesahan site plan pembangunan perumahan, hingga berbagai bentuk perizinan non-berusaha lain yang menjadi kewenangan daerah. Untuk mendukung percepatan layanan perizinan, DPMPTSP juga memberikan pendampingan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta akses ke MPP Digital.
Kontribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak kalah penting. Bapenda mengelola layanan pajak daerah, meliputi Pajak Jasa dan Barang Tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, hingga hiburan. Selain itu, tersedia layanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Semua layanan ini menjadi instrumen utama penerimaan daerah yang kini dapat diakses langsung oleh masyarakat dalam satu gedung.

Sementara itu, Dinas Pariwisata hadir dengan spektrum perizinan yang luas, mencakup angkutan darat wisata, jalan rel, angkutan laut dalam negeri dan luar negeri, serta moda transportasi sungai, danau, hingga wisata petualangan. Layanan perizinan usaha pariwisata juga meliputi akomodasi dari hotel berbintang, hotel melati, vila, apartemen hotel, restoran, jasa boga reguler maupun event, hingga bar, klub malam, dan diskotek. Lebih jauh, izin diberikan pula untuk pengelolaan kawasan pariwisata, biro perjalanan, museum, arena olahraga, lapangan golf, perburuan, taman rekreasi, taman bertema, permandian alam, pengelolaan goa, wisata agro, wisata pantai, daya tarik wisata buatan, arung jeram, wisata selam, marina, wisata memancing, hingga spa, karaoke, dan pusat kebugaran. Dengan cakupan yang luas ini, sektor pariwisata Kutim diharapkan semakin berkembang dan kompetitif.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memberikan layanan surat rekomendasi persetujuan site plan perumahan, sementara dinas-dinas teknis lainnya. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Dinas Perhubungan, serta Dinas Sosial, menyediakan layanan informasi dan konsultasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Di sektor pelayanan umum, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim membuka layanan pengaduan, pendaftaran sambungan baru, dan pembayaran rekening air. Samsat Kutim serta Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara menyediakan layanan informasi dan konsultasi. Dari instansi pusat, Bea Cukai menghadirkan layanan konsultasi kepabeanan dan cukai serta klinik ekspor, sementara BPJS Kesehatan memfasilitasi pendaftaran peserta, perubahan data, pengecekan iuran, aktivasi maupun penonaktifan kepesertaan, serta penanganan pengaduan. BPJS Ketenagakerjaan juga tak ketinggalan, dengan layanan pendaftaran pemberi kerja, peserta mandiri, hingga jasa konstruksi.
Kehadiran MPP Kutim semakin lengkap dengan kontribusi berbagai lembaga lain. Kejaksaan Negeri Kutim, Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara, Kementerian Agama, Polres Kutim dengan layanan pembuatan SKCK dan informasi lalu lintas. Hingga Imigrasi, semuanya membuka meja layanan dalam gedung yang sama. PT Pos Indonesia (Persero) pun turut menghadirkan layanan informasi dan konsultasi, memperkuat jangkauan pelayanan masyarakat di Kutim.
Dengan total 132 layanan yang terintegrasi dalam satu atap, MPP Kutim bukan sekadar simbol reformasi birokrasi. Ia menjadi ruang publik yang nyata, tempat masyarakat bisa mengurus dokumen, perizinan, maupun administrasi sehari-hari dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Sebuah langkah maju yang diharapkan mampu mengikis stigma panjangnya jalur birokrasi, sekaligus menghadirkan wajah baru pelayanan publik di daerah kaya sumber daya ini. (kopi14/kopi3)




































