Beranda Kutai Timur Kadisnakertrans Kutim Ingatkan Perusahaan Jangan Main-main dengan Hak Pekerja !

Kadisnakertrans Kutim Ingatkan Perusahaan Jangan Main-main dengan Hak Pekerja !

70 views
0

Jalannya Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA). Foto: Dewi/Pro Kutim

SANGATTA — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya dalam pelaporan tenaga kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta perlindungan hak-hak karyawan.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang digelar di Sangatta, baru-baru ini.

Dalam arahannya, Roma menekankan bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum patuh dalam melaporkan tenaga kerjanya, baik tenaga lokal maupun tenaga kerja asing (TKA).

“Sebagian perusahaan di Kutim belum melaporkan tenaga kerjanya, termasuk subkontrak PT Ithaca atas HII yang belum melaporkan tenaga asing di Bengalon. Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi memperbaiki sistem agar sama-sama tertib,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa semua proses administrasi di Distransnaker seperti pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dipungut biaya alias gratis.

“Sejak saya menjabat, tidak ada pembayaran apa pun untuk urusan administrasi di Distransnaker. Semua gratis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Roma menyoroti sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, atau mendaftarkan di luar daerah Kutim.

“Perusahaan yang beroperasi di Kutim sebaiknya mendaftarkan BPJS di Kutim juga, karena pekerjanya bekerja di sini,” ujarnya sambil menegaskan bahwa hal tersebut diatur dalam regulasi daerah.

Ia juga menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2004 tentang kewajiban perusahaan menerapkan komposisi tenaga kerja lokal minimal 80 persen.

“Pergub Provinsi Kaltim memang 70-30, tetapi Kutim memiliki Perda 80-20. Ini harus ditegakkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Roma menyampaikan secara terbuka daftar perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya PT Jawabu Mineral, Ambar Borneo, Ganda Paksi Nusantara, TKBM Bara Laut, dan PT Triwisna.

“Jangan pura-pura tidak dengar. Anak dan istri karyawan menunggu haknya. Ketika perusahaan menunggak, pekerja tidak bisa mengklaim hak BPJS-nya. Ini hak orang banyak, jangan main-main,” tegasnya dengan nada emosional.

Ia juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan penahanan ijazah karyawan, yang disebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja.

“Tolong ijazah jangan ditahan. Itu melanggar peraturan Kementerian Tenaga Kerja. Kalau mau ada kontrak pelatihan (TOT), tulis secara tertulis dalam perjanjian kerja, jangan menahan ijazah,” ucapnya.

Roma juga menekankan pentingnya peran bagian Human Resource Development (HRD) dalam memastikan seluruh hak karyawan terpenuhi sesuai PP dan PKB perusahaan.

“Jangan jadi HRD kalau tidak paham aturan. HRD itu ujung tombak kesejahteraan karyawan. Kalau gaji dan hak tidak sesuai PP atau PKB, itu pelecehan hak pekerja,” katanya.

Menurutnya, komunikasi antara manajemen dan pekerja menjadi kunci untuk menghindari konflik ketenagakerjaan.

“Sosialisasikan aturan kepada karyawan. Tidak ada masalah yang tak bisa diselesaikan jika ada hati nurani,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Distransnaker memberikan penghargaan kepada perusahaan yang patuh terhadap regulasi dan tidak pernah bermasalah dalam hubungan industrial. Salah satu perusahaan yang diapresiasi adalah PT Ganda Alam Makmur (GAM) yang dinilai taat dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan.

“Selama dua tahun terakhir tidak ada laporan pelanggaran dari PT GAM. PHK dilakukan sesuai aturan dan hak pekerja dibayarkan. Ini contoh baik,” tutupnya.(kopi15/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini