Teks: Sidang Isbat Nikah Terpadu, program yang digelar oleh Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kutim di Dusun Sidrap. (Foto Ist)
TELUK PANDAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menunjukkan kehadirannya hingga ke pelosok desa melalui layanan jemput bola Sidang Isbat Nikah Terpadu. Program yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kutim itu berlangsung pada Rabu (30/10/2025) di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim.
Sebanyak 30 pasangan suami istri mengikuti kegiatan ini dengan tujuan memperoleh pengesahan perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara hukum negara. Layanan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemkab Kutim dalam mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinannya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Pengadilan Agama di Sangatta.
Dalam sambutannya, Disdukcapil Kutim melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Muhammad Syarif menyampaikan bahwa program jemput bola ini adalah wujud nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif bagi warga.
“Kegiatan jemput bola pelayanan terpadu Sidang Isbat Nikah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah Kutai Timur kepada warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, untuk membantu proses pengesahan perkawinan yang belum tercatatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena seluruh proses sidang dilaksanakan langsung di lokasi, dan biaya pelaksanaannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, warga tidak perlu mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu tambahan untuk mengurus pengesahan di kota.
Sementara itu, perwakilan Pengadilan Agama Kutim Roby, yang menjabat sebagai Panitera Gugatan, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan legalitas atas perkawinan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama.
“Program isbat ini bertujuan untuk memberikan penegasan pengesahan perkawinan penduduk yang dilakukan di waktu lampau secara agama dan belum dicatatkan ke KUA. Setelah isbat diterima, penduduk akan mendapatkan buku nikah resmi dari KUA, dan status perkawinannya dapat dicatatkan secara sah di dokumen kependudukan,” jelasnya.
Selain itu, Roby menerangkan bahwa setelah proses isbat selesai, anak-anak dari pasangan tersebut juga berhak mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu kandung mereka. Hal ini menjadi penting sebagai dasar administrasi dan perlindungan hukum bagi keluarga.
Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim yang juga Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Trisno, menyebut kegiatan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Kutim dalam memperluas pelayanan publik hingga ke pelosok.

“Ini sebagai langkah nyata Pemkab Kutim dalam memberikan layanan kependudukan kepada masyarakat Dusun Sidrap pasca-putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Melalui layanan terpadu seperti ini, Pemkab Kutim berupaya memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah dan terlindungi oleh negara. Lebih dari sekadar administrasi, kegiatan tersebut menjadi simbol hadirnya negara dalam menjamin hak-hak sipil warganya, bahkan hingga ke dusun-dusun di perbatasan Kutim. (kopi3)


































