SANGATTA – Dalam rapat virtual antara Pemkab Kutim melalui Forum MSH CSR disepakati bahwa pihak perusahaan perkebunan di wilayah Kutai Timur (Kutim) tidak akan melakukan PHK (putus hubungan kerja) karyawan selama pandemi COVID-19.
SANGATTA – Dalam rapat virtual antara Pemkab Kutim melalui Forum MSH CSR disepakati bahwa pihak perusahaan perkebunan di wilayah Kutai Timur (Kutim) tidak akan melakukan PHK (putus hubungan kerja) karyawan selama pandemi COVID-19.
Cannot copy