Beranda Kutai Timur Tahapan Pilkada Tetap Jalan – Jadikan Prokes Sebagai Komitmen Bersama

Tahapan Pilkada Tetap Jalan – Jadikan Prokes Sebagai Komitmen Bersama

206 views
0

Rapat koordinasi terkait disiplin pengakan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam Pilkada Kabupaten Kutim 2020, dipimpin Seskab H Irawansyah, diruang Arau, Kantor Bupati Kutim (Wak Hedir Pro Kutim)

SANGATTA – Meski ditengah Pandemi COVID-19, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus tetap berjalankan. Seperti diketahui, pemilihan serentak 2020 akan diikuti 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 34 Kota. Namun, harus mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Kesbangpol menggelar rapat koordinasi terkait disiplin penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam Pilkada Kabupaten Kutim 2020, Jum’at (18/9/2020) diruang Arau Kantor Bupati.

Rakoor yang dibuka dan dipimpin Sekretaris Kabupaten H Irawansyah ini, dihadiri Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Fatida, Komisioner Bawaslu Kutim Budi Wibowo, Dandim 0909/Sangatta Letkol Czi Pabate, perwakilan Danlanal Sangatta, Kepala Pengadilan Negeri Sangatta Rahmat Sanjaya, Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani dan undangan lainnya.

“Kita berharap Pilkada ini berjalan dengan baik dan lancar, meski ditengah kondisi COVID-19 yang mengharuskan kita untuk bisa menjaga kesehatan kita masing-masing . Seperti kita ketahui bersama, bahwa COVID-19 saat ini, bukan malah menurun, tapi trendnya makin meningkat,” ucap Seskab Irawansyah.

Sebelumnya, Ketua KPU Kutim Ulfa menjelaskan bahwa ada sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020 atas peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Walikota serentak dalam lanjutan kondisi bencana non-alam COVID-19.

“Dalam peraturan tersebut (PKPU) tahapan Pilkada harus tetap berjalan dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan, baik oleh penyelenggara, peserta (Bapaslon) dan pemilih,” ungkap Ulfa.

Jadwal tahapan pemilihan, sambung Ulfa, tanggal 23 September adalah penetapan Paslon dan tanggal 24 pengundian nomor urut Paslon. Dua tahapan tersebut menurut Ulfa, pada kondisi yang normal (sebelum Pandemi) ada banyak massa (pendukung) yang ikut hadir.

Lebih lanjut dikatakan Ulfa, KPU sebagai penyelenggara, khususnya didalam ruangan tentu saja sesuai dengan aturan. Yakni, menjalankan protokol kesehatan bagi yang berada didalam ruangan. Seperti sebelum masuk ruangan harus dicek suhu terlebih dahulu, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan disiapkan hand sanitizer di setiap meja. Kapasitas didalam ruangan juga dikurangi dari biasanya, maksimal 40 persen dari kapasitas normalnya.

“Hal itu, bisa kita atasi dalam ruangan. Namun, yang menjadi perhatian bersama adalah titik perkumpulan massa yang berada diluar ruangan. Selanjutnya, setelah penetapan 26 September sampai 5 Desember 2020 adalah tahap kampanye yang juga harus diwaspadai karena potensi pengumpulan massa pendukung,” jelas Ulfa.

Untuk itu, lanjut Ulfa yang mampu untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin prokes dan pencegahan COVID-19 adalah yang didukung (Peserta Pilkada). Diharapkan komitmen dari semua peserta (Paslon) agar bisa mengimbau kepada pendukungnya, agar menerapkan disiplin prokes dan pencegahan COVID-19. Sehingga tidak terjadi klaster-klaster penularan baru. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini