Suasana Pelatihan Teknis Pemahaman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) garapan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim). (Fuji Pro Kutim)
MALANG – Pelatihan Teknis Pemahaman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) garapan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) Universitas Indonesia benar-benar layaknya ujian. Seluruh peserta yang merupakan Pimpinan Puskesmas, perwakilan Rumah Sakit Pratama, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Kepala Tata Usaha hingga Bendahara Barang nampak serius mengikuti pelatihan, sejak pagi hingga larut malam.
Pelatihan dilaksanakan untuk beberapa hari, sejak 4-9 Juli 2023. Setiap harinya kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan beberapa kali istirahat Salat dan makan. Dilaksanakan secara maraton hingga pukul 22.00 WITA. Saking seriusnya, bahkan disepakati bersama, apabila ada yang terlambat kembali ke tempat pelatihan, maka akan ada hukuman. Sanksi tak hanya berlaku bagi peserta, namun juga panitia maupun para narasumber. Sanksi yang diberikan memang bukanlah hukuman berat. Yakni bernyanyi di hadapan seluruh peserta dan pada akhirnya malah jadi hiburan untuk semua yang ada di ruangan.

Pihak panitia menghadirkan hingga enam narasumber. Transfer ilmu dilakukan secara bergantian. Mulai dari penyampaian materi hingga praktik. Praktik implementasi e-BLUD inilah yang menyita waktu pelatihan paling lama. Setiap peserta diminta langsung menginput data riil ke dalam e-BLUD. Item per item hingga selesai. Jika ada yang kurang atau bahkan tak dipahami, bisa langsung ditanyakan kepada para narasumber yang dengan sabar menjelaskan sekaligus mendampingi bagaimana menggunakan e-BLUD.

Keseriusan peserta mengikuti pelatihan teknis terkait penerapan aplikasi SIPD Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) e-BLUD ini bukan tanpa alasan. Sebab, aplikasi yang baru bisa digunakan oleh BLUD setelah mendapat izin dari Dirjen Bina Keuangan Daerah ini, bakal menjadi sistem penganggaran BLUD di Kutim yang “direstui” Kemendagri. Apalagi tahun 2024 bakal ditetapkan secara penuh oleh seluruh BLUD di Indonesia.
“Artinya BLUD Kutim sudah lebih dulu menggunakan e-BLUD (bersama beberapa daerah lain)” kata Rahmi, Kasubbag Keuangan Dinkes Kutim yang turut mendampingi seluruh peserta pelatihan di Kota Malang, Jawa Timur.
Untuk bisa “curi start” menggunakan e-BLUD, Pemkab Kutim harus bersurat kepada Dirjen terkait. Implementasi e-BLUD ini menyesuaikan Permendagri Nomor 79 2018 tentang BLUD dan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD dengan Penerapan Aplikasi SIPD BLUD atau e-BLUD.

Dalam penginputan, aplikasi ini merinci setiap item program anggaran. Penerapannya sinergi dan berhubungan dengan sistem keuangan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Melalui pelatihan teknis ini, diharapkan seluruh BLUD di Kutim makin memahami e-BLUD pada saat aplikasi ini 100 persen diterapkan. Untuk kemudahan dan kelancaran kegiatan, para peserta diminta untuk membawa laptop, kertas kerja pemetaan Rincian Bisnis Anggaran (RBA) 2023 hingga dokumen RBA 2023.

Sistem aplikasi e-BLUD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan BLUD secara real time (waktu sebenarnya). Sistem aplikasi e-BLUD dirancang secara online (daring) untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data di mana dan kapan saja berdasarkan manajemen user (pengguna) yang sistematis. Sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan BLUD.

Proses-proses yang ada dalam aplikasi e-BLUD terbagi tiga. Satu, penganggaran yang terdiri dari penyusunan RBA, Dokumen Bisnis Anggaran (DBA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dua, penatausahaan yang terdiri dari penyusunan Anggaran Kas, Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat PPD), Surat Pencairan Dana (Surat PD), Otoritas Pencairan Dana (Surat OPD), Surat Pertanggungjawaban (SPTJ), Surat Permintaan Pengesahan Pendapat Belanja dan Pembiayaan (SP3BP), beserta buku-buku transaksi lainnya seperti Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Panjar, dan Buku Tunai. Tiga, akuntansi merupakan modul yang terdiri dari Jurnal, Buku Besar dan laporan-laporan keuangan yang wajib di terbitkan oleh pelaksana BLUD seperti Laporan Realisasi, Laporan Arus Kas, Laporan Neraca Saldo, Laporan Neraca Akhir, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo (LPSAL) serta laporan akhir lainnya.
Pendampingan aplikasi e-BLUD ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh BLUD dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan. Agar nantinya seluruh BLUD dapat menerapkan pengelolaan keuangan yang terstandar sesuai peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi BLUD. (kopi3)