Surat Edaran (SE) Kemenaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Foto : Screenshot SE Kemenaker
SANGATTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada para pengusaha atau pemberi kerja untuk memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh melaksanakan hak pilihnya pada Pemilu serantak 14 Februari 2024 mendatang. Bahkan pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya. Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
Dijelaskan, bila pada 14 Februari nanti pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja, agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,” tulis SE tersebut yang mulai disosialisasikan oleh Pemkab Kutim melalui website Pemkab Kutim https://pro.kutaitimurkab.go.id/ secara daring maupun luring.
Selain itu, SE tersebut menegaskan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari Pemilu, berhak untuk menerima upah kerja atau uang lembur.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh, yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu isi SE dimaksud.
Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 167 tertulis jelas bahwa hari pemungutan suara yang jatuh pada hari biasa, maka ditetapkan sebagai hari libur nasional. (kopi14/kopi3)