SANGATTA – Demi meningkatkan motivasi kinerja pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dalam menjalankan tugasnya, Bupati meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) agar memberikan Insentif Hari Raya (IHR) kepada TK2D. Instruksi dimaksud disampaikan oleh Bupati dalam surat edaran internal lingkup Pemkab Kutim dengan mencantumkan beberapa persyaratan yakni Warga Negara Indonesia (WNI), diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja.



































