Beranda Kutai Timur Bupati Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Kutim Tahun 2025

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Kutim Tahun 2025

468 views
0

Bupati Drs.H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Foto: Adi Sagaria Pro Kutim

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-31 tahun sidang III masa persidangan 2023/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim di Bukit Pelangi, Kamis (11/07/2024) pukul 21.30 WITA.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Joni, didampingi oleh Wakil Ketua 2 Arfan, dihadiri oleh 17 anggota dewan, pimpinan PD, Forkopimda, serta undangan lainnya. Meskipun rapat ini mengalami penundaan beberapa jam dari jadwal semula pukul 16.00 WITA, suasana tetap berjalan lancar dan khidmat.

Dalam pemaparannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan komponen utama Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Bupati Drs.H. Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Joni,S.Sos didampingi Sekretaris DPRD H. Yuliansyah. Foto: Adi Sagaria Pro Kutim

Berdasarkan data yang disampaikan, total Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 mencapai angka Rp8.950.414.286.800. Rincian pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp906.183.327.000, pendapatan transfer sebesar Rp8.044.230.959.800 serta lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp0.

Sementara itu, belanja daerah untuk tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp8,935 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4.757.177.320.213, belanja modal sebesar Rp3.128.752.665.290 serta belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar.

Bupati menekankan bahwa pelaksanaan penganggaran APBD ini berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Sistem aplikasi yang digunakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” jelas Ardiansyah.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan APBD Kutim. Sebagai rencana keuangan tahun pemerintahan Kabupaten Kutim yang akan didiskusikan dan disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim.

“Tujuannya adalah untuk menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban daerah,” pungkasnya.

Dengan pengantar ini, diharapkan penyusunan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan mencerminkan kebutuhan serta prioritas pembangunan Kabupaten Kutim. Sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (kopi8/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini