Beranda Kutai Timur 881 Anggota BPD Se-Kutim Dikukuhkan – Perpanjangan Jabatan, Momentum Penguatan Pemdes

881 Anggota BPD Se-Kutim Dikukuhkan – Perpanjangan Jabatan, Momentum Penguatan Pemdes

231 views
0

Momen Pelantikan Anggota BPD Se-Kutim. Foto: Hasyim Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menorehkan sejarah dalam upaya memperkuat pemerintahan desa (Pemdes). Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, secara resmi mengukuhkan 881 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 139 desa. Momen yang berlangsung pada Kamis (29/8/2024), di Gedung Serba Guna (GSG) Komplek Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi, Sangatta ini menandai perpanjangan masa jabatan anggota BPD sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan mereka dari enam menjadi delapan tahun.

Pada kegiatan ini Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota BPD merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur pemdes. Ia menyebut, dengan masa jabatan yang lebih panjang, anggota BPD memiliki kesempatan untuk lebih mendalami peran dan tanggung jawab mereka, sehingga dapat berkontribusi lebih optimal dalam proses pembangunan desa.

“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan. Perpanjangan masa jabatan ini adalah kesempatan berharga untuk lebih mendalami tugas dan tanggung jawab dalam membangun desa,” ujar Ardiansyah di hadapan ratusan hadirin.

Ardiansyah juga menyoroti pentingnya fungsi BPD dalam menghasilkan peraturan desa yang berkualitas. Menurutnya, keberadaan BPD bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki peran kunci dalam menentukan arah pembangunan desa. Jika BPD mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan lebih berdaya guna dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“BPD harus mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah desa. Jika hal ini berjalan baik, maka APBDes yang dihasilkan akan lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat, sehingga pembangunan desa menjadi lebih berkelanjutan,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ardiansyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutim Ridwan Abdul Razak. Pengukuhan ini sekaligus menandai komitmen Pemkab Kutim dalam mendukung peran BPD sebagai mitra strategis pemdes.

Selain itu, Bupati mengajak seluruh anggota BPD untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pemdes dan lembaga desa lainnya. Menurutnya, keharmonisan ini penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang kuat dan efektif. Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Kutim telah memberikan perhatian besar kepada BPD melalui alokasi dana desa (ADD) dan anggaran pembangunan yang terus meningkat.

“Kami terus berupaya meningkatkan penghasilan tetap dan tunjangan bagi aparatur desa, BPD dan lembaga desa lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur desa,” tambah Ardiansyah.

Lebih jauh, Ardiansyah juga mengingatkan pentingnya peran BPD dalam menyukseskan Pilkada Kutim 2024 serta mendukung terealisasinya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kutim Hebat 2045 menuju Indonesia Emas 2045.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Muhammad Basuni, turut menambahkan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kinerja BPD semakin profesional.

“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan anggota BPD dapat lebih memahami program-program desa dan melanjutkan pembangunan desa secara berkesinambungan,” harap Basuni.

Acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD sementara Kutim Jimmy dan sejumlah pejabat teras lainnya. Mereka menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis Pemkab Kutim dalam memperkuat pemerintahan desa melalui perpanjangan masa jabatan BPD.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan bisa terus menjaga stabilitas dan kemajuan pembangunan desa yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pencapaian visi Kutim Hebat 2045. (kopi8/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini