SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi, menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim, razia narkoba akan dilakukan secara acak dan berkala di seluruh Perangkat Daerah (PD). Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, profesional, serta menjaga integritas layanan publik di Kutim.
“Terlebih dulu, saya akan koordinasi dengan Bupati untuk memastikan bahwa seluruh ASN di jajaran Pemkab Kutim bersih dari narkoba. ASN harus menjadi teladan, tidak justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kita harus mulai dari dalam dulu, baru ke tingkat kecamatan. Jika ada yang terbukti, akan ada punishment (hukuman, red),” tegas Mahyunadi saat mengunjungi kantor BNK Kutim di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (13/3/2025).
Menurut Mahyunadi, razia dilakukan bukan tanpa alasan. Kutim saat ini menempati peringkat ketiga terbesar dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Mahyunadi menegaskan bahwa pembersihan ini penting untuk memastikan ASN yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah individu yang jujur dan berintegritas.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam menjalankan pemerintahan. Jika masyarakat tidak percaya kepada pemerintah, kebijakan apa pun tidak akan berjalan optimal. Razia ini bukan sekadar langkah seremonial, saya sudah pernah melakukan ini saat menjabat Ketua DPRD periode 2014–2019,” ujar Mahyunadi.
Selain meninjau BNK Kutim, Mahyunadi juga berkomitmen meningkatkan sarana dan prasarana lembaga tersebut. Agar kinerja BNK semakin optimal, Majyunadi menyilakan pihak BNK menyampaikan usulan kebutuhan yang prioritas.
“Pemkab siap membantu kekurangan yang diperlukan,” katanya.
Ketua Harian BNK Kutim Sarwono Hidayat, mengungkapkan bahwa saat ini BNK Kutim sedang dalam proses peningkatan status menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim. Perubahan ini masih menunggu surat keputusan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

“Secara resmi, perubahan status ini masih menunggu SK dari BNN Pusat. Sembari menunggu, BNK telah mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar operasional. Jika sudah menjadi BNNK, kewenangan kami akan lebih luas, termasuk melakukan penyidikan dan penangkapan,” jelas Sarwono.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal dalam menciptakan birokrasi yang bersih dari narkoba, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (kopi4/kopi3)