Beranda Kutai Timur Pemkab Serahkan 83 Sertipikat Tanah di Desa Martadinata, Bukti Perhatian Pembangunan Perbatasan...

Pemkab Serahkan 83 Sertipikat Tanah di Desa Martadinata, Bukti Perhatian Pembangunan Perbatasan Kutim

26 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Martadinata. Foto: Irfan/Pro Kutim

TELUK PANDAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan. Bukti nyata komitmen tersebut terlihat dalam penyerahan sertifikat tanah Program Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang dilakukan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Rabu (18/5/2025). Acara penyerahan sertipikat yang berlangsung khidmat ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, Camat Teluk Pandan Anwar, Kepala Desa Martadinata Sutrisno, Kepala Badan Pertanahanan Kutim Ahmad Saparuddin serta sejumlah undangan terkait.

Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menekankan pentingnya program ini bagi kemajuan Desa Martadinata dan wilayah perbatasan lainnya di Kutim.

“Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berusaha membangun dan terus berkomitmen, terutama dalam pelayanan infrastruktur dasar,” tegas Bupati Ardiansyah.

Sementara itu, Kepala BPN Kutim Ahmad Saparuddin, menjelaskan bahwa sebanyak 83 sertipikat tanah telah berhasil disiapkan untuk dibagikan kepada warga Desa Martadinata. Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, BPN Kutim memiliki dua program strategis nasional, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

“Selamat kepada 83 orang yang akan menerima sertipikat tanah hari ini,” ucap Saparuddin.

Program redistribusi tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun daerah perbatasan yang maju dan mandiri.

Sutrisno, Kepala Desa Martadinata, menyambut baik program ini dan berharap dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah perbatasan. Ia optimistis bahwa dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Desa Martadinata dapat lebih maju dan berkembang.

“Semoga dengan adanya sertipikat ini, masyarakat Desa Martadinata dapat lebih sejahtera,” harap Sutrisno.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari raut wajah para penerima sertipikat. Jumiati dan Syaharuddin, dua di antara penerima sertifikat, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pemerintah atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Mereka berharap program serupa dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di Kutim.

Penyerahan sertipikat tanah ini bukan hanya sekadar pemberian dokumen, melainkan juga simbol dari komitmen pemerintah dalam membangun daerah perbatasan. Dengan adanya kepastian hukum kepemilikan tanah, diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, pengembangan usaha, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Martadinata dan wilayah perbatasan Kutim secara keseluruhan.

Program ini menjadi cerminan bahwa Kutim serius dalam mengatasi permasalahan di wilayah perbatasan, dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warganya. Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini