Pemkab Kutim segera lakukan pemetaan potensi ASN melalui penilaian kompetensi PNS untuk Reformasi Birokrasi menggunakan CACT (dok Pro Kutim)
SANGATTA- Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bakal mengikuti Penilaian Kompetensi dan Potensi berbasis digital. Penilaian ini dimulai Senin (21/7/2025). Penilaian akan menggunakan metode Computer Assisted Competency Test (CACT) dari Badan Kepegawian Negara (BKN) dan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Kegiatan bakal dilaksanakan di Ruang Belajar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Progran ini merupakan bagian dari pemetaan menyeluruh terhadap potensi dan kapasitas aparatur sipil, yang kelak menjadi dasar dalam perencanaan pengembangan karier pegawai di Kutim.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, menegaskan bahwa pelaksanaan CACT merupakan langkah konkret dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berbasis merit.
“Penilaian kompetensi ini bertujuan menyamakan peta potensi dan kapasitas setiap pegawai, agar sistem pengembangan karier di Kutim benar-benar mengacu pada prinsip meritokrasi,” ujarnya, Jumat (18/7/2025), saat pengumumkan jadwal resmi kegiatan tersebut.

Penilaian ini digelar dalam beberapa sesi dan diikuti oleh PNS dari seluruh perangkat daerah. Masing-masing peserta akan mengikuti ujian berbasis komputer selama 4 jam.
“Kami sudah menyampaikan daftar peserta, pembagian jadwal, dan tata tertib kepada seluruh kepala perangkat daerah,” lanjut Rizali.
Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak tercatat dalam daftar peserta saat ini akan dijadwalkan pada tahap berikutnya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang nantinya menduduki jabatan atau mengikuti pengembangan kompetensi adalah mereka yang memang sesuai kapasitas dan potensinya,” pungkas Rizali.

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, yang mendampingi Seskab dalam pengumuman tersebut, menambahkan bahwa CACT dilaksanakan sesuai instruksi BKN. Pihaknya menyiapkan segala hal teknis pelaksanaan, mulai dari infrastruktur jaringan, ruang belajar, hingga mekanisme kedatangan dan registrasi ulang peserta.
Misliansyah menambahkan, setiap peserta wajib hadir 60 menit sebelum waktu ujian, mengenakan pakaian rapi, serta tidak diperkenankan membawa gawai atau barang lainnya ke ruang ujian, kecuali kartu registrasi dan kunci loker. Tata tertib pelaksanaan juga mengatur ketentuan keterlambatan, yakni peserta yang datang terlambat maksimal 30 menit masih diperbolehkan mengikuti ujian tanpa tambahan waktu.
Kegiatan ini diawali dengan pembekalan daring melalui aplikasi Zoom yang dijadwalkan pada Senin (21/7/2025), mulai pukul 07.30 hingga 09.00 WITA.
“Ini pembekalan penting agar semua peserta memahami teknis pelaksanaan dan tujuan penilaian kompetensi,” ujar Misliansyah.
Berdasarkan data pembagian sesi, pelaksanaan CACT digelar dalam dua sesi setiap harinya. Misalnya pada hari pertama, lebih dari 200 ASN mengikuti ujian dalam dua gelombang. Sesi pagi pukul 08.00–12.30 dan sesi siang pukul 13.00–17.30 WITA.
Penilaian ini menjadi upaya serius pemerintah daerah untuk menata kembali pengelolaan ASN secara objektif dan transparan. (kopi3)