Foto: Alvian/ Pro Kutim
SANGATTA – Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) BAZNAS Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025 yang digelar di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), bukan sekadar pertemuan tahunan. Ia menjelma menjadi panggung strategi, tempat gagasan dan kepemimpinan di bidang zakat dirumuskan untuk menjawab tantangan keumatan dan arah pembangunan provinsi.
Selama tiga hari, 27–29 Juli 2025, para pimpinan Badan Amil Zakat Nasional dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota se-Kaltim berkumpul membahas evaluasi kinerja, sinkronisasi program pusat dan daerah, hingga langkah konkret memperkuat tata kelola zakat di daerah. RAKORDA yang dibuka Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, turut dihadiri tokoh-tokoh penting BAZNAS seperti Ahmad Sudrajat dan Prof Dr Nadratuzzaman Hosen, serta Ketua BAZNAS Kaltim Drs H Ahmad Nabhan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutim, saya menyampaikan selamat datang di Kota Sangatta kepada para peserta Rakorda dan seluruh tamu undangan. Semoga kehadiran Bapak dan Ibu mempererat silaturahmi serta memberi kontribusi positif bagi zakat di Kalimantan Timur,” ujar Bupati Ardiansyah dalam sambutan pembukaan.
Mewakili Gubernur Kaltim, Bupati Ardiansyah juga menyampaikan pesan strategis, pentingnya sinergi BAZNAS dengan pemerintah daerah agar program zakat bisa seiring sejalan dengan arah pembangunan.

“Rakorda ini momentum evaluasi, sekaligus penyusunan solusi dan inovasi. Harapannya lahir program zakat yang lebih efektif dan tepat sasaran,” tuturnya.
Ahmad Sudrajat, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, menekankan pentingnya prinsip “aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI” sebagai fondasi pengelolaan zakat.
“Zakat harus dijalankan sesuai syariat, tunduk pada peraturan negara, dan menjaga keutuhan bangsa. Ini bukan hanya soal ibadah, tapi kontribusi untuk kemajuan Indonesia,” tegasnya.

RAKORDA 2025 kali ini mengusung tema “Memperkuat BAZNAS Kaltim dalam Mendukung Asta Cita Menuju Generasi Emas 2045.” Tema ini merefleksikan tekad BAZNAS untuk mengambil peran lebih besar dalam pembangunan, khususnya melalui program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Evaluasi terhadap penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), hingga strategi penguatan SDM dan tata kelola juga dibahas mendalam.
Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan, menyebut Kutim sebagai salah satu contoh baik dalam hal regulasi zakat. Dengan dukungan kepala daerah dan OPD, Kutim telah menunjukkan komitmen terhadap penguatan kelembagaan zakat.

“Kita belajar dari Kutim yang telah menerbitkan regulasi daerah dan menunjukkan sinergi konkret antara BAZNAS dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Potensi zakat di Kaltim sangat besar, terutama dari kalangan ASN, swasta, dan pelaku usaha mandiri. Namun, tantangannya juga tidak kecil. Peningkatan partisipasi muzaki dan penguatan regulasi daerah agar zakat benar-benar menjadi kekuatan transformasi sosial.
RAKORDA 2025 di Sangatta menjadi titik temu antara strategi dan praktik. Ia merumuskan bukan hanya program tahunan, tapi visi besar tentang bagaimana zakat dapat hadir sebagai lokomotif perubahan sosial dan pengentasan kemiskinan yang nyata dan berkelanjutan di Bumi Etam. (kopi4/kopi3)