Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Dialog Pajak dan Pariwisata, menghadirkan pelaku usaha homestay, vila, dan cottage yang tersebar di pulau kecil tersebut. Foto: istimewa
SANGKULIRANG – Suasana Pulau Miang pada Selasa (12/8/2025) lalu sedikit berbeda dari biasanya. Bukan sekadar lalu-lalang perahu nelayan dan wisatawan, melainkan deretan kursi yang ditata di halaman Pelabuhan Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang. Di bawah langit biru dan hembusan angin laut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Dialog Pajak dan Pariwisata, menghadirkan pelaku usaha homestay, vila, dan cottage yang tersebar di pulau kecil tersebut.
Sebanyak 52 pelaku usaha lokal hadir. Mereka menyimak penjelasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kini menjadi dasar kewajiban fiskal bagi usaha pariwisata. Dialog ini merupakan kolaborasi Dinas Pariwisata Kutim dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi desa wisata.

Kepala Subbidang Pengembangan Potensi Pendapatan Regulasi dan Sosialisasi Bapenda Kutim Simon Florist, memaparkan beberapa materi teknis. Mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan, Pajak Kendaraan Bermotor, hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Narasumber yang hadir merupakan pihak-pihak yang kompeten di bidangnya, seperti perwakilan Samsat Kalimantan Timur, Bank BPD, Bappeda, Dispenda, serta Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Simon.
Selain edukasi fiskal, aspek layanan wisata juga menjadi sorotan. Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim Ny Satriani, mengingatkan pentingnya menjaga standar kenyamanan.

“Pelayanan yang prima akan memberikan kesan positif, sehingga wisatawan akan kembali berkunjung dan merekomendasikan Pulau Miang kepada orang lain,” jelas Tira, panggilan akrab Satriani disaksikan Plt Camat Sangkulirang Cipto Buntoro, Kepala Desa Pulau Miang, dan peserta dialog.
Bagi masyarakat setempat, kegiatan ini lebih dari sekadar sosialisasi. Ramli, pemilik salah satu homestay, mengungkapkan harapannya.

“Biasanya dalam sebulan ada 5 sampai 6 tamu. Tarif menginap Rp500.000 per 24 jam. Jika tamu lebih dari enam orang, kami kenakan tambahan Rp30.000 per orang. Alhamdulillah, hasilnya bisa digunakan untuk kebutuhan rumah dan biaya sekolah anak-anak,” tuturnya.
Kini, Pulau Miang tidak hanya dikenal karena lautnya yang jernih dan pantainya yang bersih, tetapi juga mulai dipetakan sebagai destinasi wisata yang taat aturan. Para pengunjung yang ingin menginap dapat memilih di antara beberapa penginapan. Yakni Homestay Nene Yasmin (0852-4990-4311), Villa OmbaQ (0813-4777-7645), Homestay Habiba (0823-4382-1145), Homestay Bilal (0822-5173-4551), hingga Homestay Rizki (0822-5074-1818).

Langkah Pemkab Kutim ini menandai upaya integrasi antara kebijakan fiskal dengan pembangunan pariwisata berkelanjutan. Di pulau kecil yang menyimpan potensi besar ini, edukasi pajak menjadi fondasi baru dalam merawat pariwisata agar tidak hanya indah bagi wisatawan, tetapi juga menguntungkan bagi masyarakatnya. (kopi11/kopi4/kopi3)