Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Ketua BAZNAS Kutim Masnip Sofwan saat memberikan bantuan kemanusian Rp 50 juta untuk Palestina. Foto: Roni/Pro Kutim
SANGATTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menyabet dua penghargaan bergengsi, yaitu sebagai Kepala Daerah Pendukung Digitalisasi Zakat dan Pemimpin BAZNAS Teraktif di Wilayah Tengah. Penghargaan ini diberikan di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Dalam sebuah wawancara terpisah pada Senin (1/9/2025), Ketua BAZNAS Kutim Masnip Sofwan menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari upaya digitalisasi yang telah diterapkan sejak tahun 2022. Seluruh proses pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian, kini dilakukan secara digital.
“Pengumpulan zakat dari para muzakki (pemberi zakat) dilakukan dengan memberikan nomor rekening BAZNAS di bank, yang kemudian diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Masnip.
Demikian pula dengan penyaluran ke para mustahik (penerima zakat), seperti pondok pesantren dan fakir miskin, yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening. Jika mustahik belum memiliki rekening, BAZNAS akan membantu proses pembuatannya.
Menurut Masnip, sistem ini jauh lebih efektif dan efisien. Sebelum adanya digitalisasi, penerima zakat harus mengambil zakat berupa beras atau uang tunai di Kantor BAZNAS. Kini, bantuan bisa langsung diterima di rekening masing-masing.

Masnip mengungkapkan, pada tahun 2024, BAZNAS Kutim berhasil mengumpulkan zakat dari para muzakki, yang sebagian besar berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebesar Rp 18,7 miliar. Angka ini diprediksi akan terus meningkat.
“Kami memprediksi pada tahun 2025 zakat yang diperoleh bisa mencapai Rp 25 miliar,” kata Masnip optimis.
Peningkatan ini, lanjut Masnip, didukung oleh bertambahnya jumlah ASN baru, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta potensi tambahan zakat dari para pegawai perusahaan swasta.
Ia juga menegaskan bahwa para pengelola zakat tidak digaji dari dana zakat, melainkan dari Hibah Pengelola Lembaga Negara, sehingga seluruh zakat dapat disalurkan secara utuh kepada yang berhak.
Penyaluran zakat oleh BAZNAS Kutim sangat beragam. Beberapa pondok pesantren yang menampung fakir miskin dan yatim piatu menerima bantuan. Masnip memberikan contoh jika saja pondok pesantren memiliki 100 mustahik, mereka mendapat bantuan Rp 10 juta per bulan.
Selain itu, BAZNAS juga telah menyumbangkan zakat kepada para korban kebakaran di Sangkulirang sebanyak Rp 3 miliar. Bantuan diberikan sebesar Rp 10 juta kepada korban yang memiliki rumah dan Rp 5 juta kepada korban yang mengontrak, dengan total 450 Kepala Keluarga (KK) yang terbantu.

Bantuan juga disalurkan untuk sektor lain, seperti UMKM, peternakan, dan pertanian. BAZNAS Kutim juga memberikan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 50 juta untuk Palestina.
Untuk menjamin transparansi, Masnip menjelaskan bahwa segala bentuk pengeluaran zakat BAZNAS Kutim dapat diketahui melalui media sosial (Facebook dan Instagram) serta laporan per semester yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, dan Pemerintah Provinsi.(kopi5/kopi13/kopi3)

































