Beranda Kutai Timur Gubernur Kaltim Minta BBPJN dan KPC Segera Perbaiki Jalan Poros Sangatta-Bengalon

Gubernur Kaltim Minta BBPJN dan KPC Segera Perbaiki Jalan Poros Sangatta-Bengalon

146 views
0

Gubernur Kaltim dan Wakil Bupati Kutim saat tinjau jalan rusak Sangatta-Bengalon. Foto : Nasruddin/Pro Kutim.

​SANGATTA – Kondisi jalan nasional Sangatta–Bengalon yang semakin parah akibat longsor di berbagai titik menjadi perhatian utama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi, dalam kunjungan kerja (kunker), Sabtu (6/9/2025).

​”Saya mengingatkan bahwa ruas jalan ini merupakan jalur utama logistik. Kerusakannya berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius apabila sampai terputus,” ujar Rudy.

​”Curah hujan tinggi ditambah lalu lintas kendaraan angkutan barang di atas 20 ton semakin memperparah kondisi jalan yang kini sebagian sudah terputus,” tambahnya.

​Rudy Mas’ud menegaskan perlunya langkah antisipasi cepat dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dan pihak perusahaan tambang yang menggunakan jalur tersebut, seperti PT KPC.

​”Saya minta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional dan perusahaan tambang yang menggunakan jalur ini, seperti KPC, agar tidak mengabaikan tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat,” tegasnya.

​Ia juga meminta dukungan dari DPRD Kaltim, Pemprov, hingga DPR RI untuk memastikan perbaikan segera dilakukan.

​”Jika jalan ini tidak segera ditangani, konsekuensi yang muncul akan sangat besar, baik dari sisi distribusi barang maupun potensi keresahan masyarakat,” jelasnya.

​Sementara, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang mendampingi Gubernur, bersyukur atas kunjungan langsung tersebut.

​”Saya bersyukur Bapak Gubernur turun langsung melihat keadaan di lapangan, sebab kondisi jalan saat ini sangat memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan yang memperparah kerusakan serta longsoran di beberapa titik,” ungkap Mahyunadi.

​Mahyunadi menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten sudah berulang kali menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).

“Jalan ini merupakan jalan nasional, sehingga Pemerintah Kabupaten hanya bisa melaporkan dan menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Pusat. Adapun terkait disiplin pertambangan, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi. Namun, setelah Gubernur datang meninjau langsung, Alhamdulillah persoalan ini mendapat solusi,” ucapnya.

Terakhir, ia mendorong agar Pemerintah Provinsi, melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, segera memanggil perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan, sesuai arahan Gubernur. (kopi14/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini