Beranda Kutai Timur DPRD Kutim Tetapkan Arah Kerja 2025-2026 – Sahkan Pedoman Utama Pelaksanaan Tugas

DPRD Kutim Tetapkan Arah Kerja 2025-2026 – Sahkan Pedoman Utama Pelaksanaan Tugas

62 views
0

Pengesahan Renja DPRD Kutim Tahun Sidang 2025-2026 dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Dalam suasana rapat yang penuh keseriusan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengesahkan Rencana Kerja (Renja) untuk Tahun Sidang 2025-2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (30/9/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, turut dihadiri Wakil Ketua I Sayid Anjas, Wakil Ketua II Prayunita Utami, serta Plt Sekretaris DPRD Hasarah. Turut menyaksikan pula Wakil Bupati Mahyunadi, bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Bagi DPRD, dokumen Renja ini bukan sekadar catatan administratif. Ia merupakan panduan utama dalam menggerakkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan lembaga perwakilan rakyat selama satu tahun masa sidang ke depan.

“Program kerja DPRD disusun oleh Sekretariat DPRD sebagai fasilitator, kemudian diajukan kepada pimpinan dewan dan disetujui dalam rapat paripurna,” ujar Ketua DPRD Kutim Jimmi, menegaskan proses penyusunan dokumen tersebut.

Ia menambahkan, penyusunan Renja ini telah melalui pembahasan internal di seluruh alat kelengkapan dewan. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari anggota. Setiap butir kegiatan dirancang agar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kutim.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kutim Hasarah, dalam laporannya memaparkan secara rinci agenda kegiatan lembaga legislatif selama tiga masa persidangan yang terbagi sepanjang tahun sidang 2025-2026.

Pada Masa Persidangan I (1 September-31 Desember 2025), DPRD memusatkan perhatian pada pembahasan perubahan APBD Tahun 2025, penetapan Rencana Kerja DPRD, dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Selain itu, lembaga ini juga akan meninjau daerah, menggelar rapat kerja, hingga melakukan reses dan penyerapan aspirasi masyarakat di lapangan.

Memasuki Masa Persidangan II (1 Januari-30 April 2026), DPRD akan melanjutkan pembahasan Raperda usul prakarsa DPRD dan kepala daerah, termasuk penyerahan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun 2025. Di masa ini pula, lembaga legislatif akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta memperdalam penghimpunan aspirasi publik.

Sementara pada Masa Persidangan III (1 Mei-31 Agustus 2026), DPRD Kutim akan menyoroti tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta evaluasi realisasi semester pertama APBD. Masa ini juga menjadi momentum penyusunan laporan akhir sidang, sebelum menutup tahun legislasi.

“Seluruh kegiatan ini disusun untuk memastikan DPRD dapat menjalankan fungsi representatifnya secara maksimal. Setiap agenda memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan daerah,” tutur Sarah, sapaan karib Hasarah.

Pada penghujung rapat, seluruh anggota DPRD Kutim menyatakan persetujuan terhadap Renja tersebut. Dengan ketukan palu pimpinan sidang, dokumen ini resmi menjadi pedoman arah kerja lembaga legislatif selama satu tahun ke depan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menutup rapat dengan ungkapan apresiasi.

“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan rencana kerja ini. Semoga setiap agenda yang kita tetapkan hari ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.

Dengan pengesahan ini, DPRD Kutim meneguhkan komitmennya sebagai lembaga perwakilan yang tidak sekadar menyusun aturan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan publik. Tahun sidang baru pun menjadi panggung bagi wakil rakyat Kutim untuk bekerja lebih terarah dan akuntabel. Sebuah langkah awal menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini