Beranda Kutai Timur Pelayanan Kian Terbuka, Ombudsman Dekatkan Gerai Pengaduan di Kutim

Pelayanan Kian Terbuka, Ombudsman Dekatkan Gerai Pengaduan di Kutim

14 views
0

SANGATTA – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutai Timur (Kutim) kini mendapat dukungan nyata dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui kegiatan sosialisasi dan pembukaan gerai pengaduan di Kantor Bupati Kutim serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Ombudsman hadir lebih dekat untuk memastikan masyarakat mudah menyampaikan laporan, kritik, maupun konsultasi atas pelayanan publik di daerahnya.

Kehadiran gerai pengaduan ini menjadi langkah strategis Ombudsman dalam memperkuat jangkauan dan respons cepat terhadap dugaan maladministrasi.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kaltim Iqnasius Ryan Gamas, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud pelayanan yang responsif dan proaktif.

“Kami tidak menunggu keluhan datang dari jauh. Dengan gerai di Kutim, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya tanpa harus repot ke Samarinda,” jelas Ryan.

Ia menambahkan, masyarakat tak perlu ragu atau takut untuk melapor karena Ombudsman menjamin kerahasiaan pelapor. Perlindungan hukum terhadap pelapor juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sehingga warga memiliki dasar hukum yang kuat ketika menyampaikan aduan.

Langkah ini disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkqb Kutim). Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kutim Herwin, melalui stafnya Yunan Abdi Tunggal, menyatakan bahwa kerja sama dengan Ombudsman sangat penting dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi daerah.

“Harapan kami, pelayanan publik di Kutim semakin berkualitas sehingga mampu mengurangi kasus maladministrasi. Dengan begitu, pembangunan daerah berjalan sesuai visi RPJMD dan RPJP, serta masyarakat semakin percaya pada pemerintah,” ujarnya.

Yunan juga memberikan apresiasi atas pembekalan yang diberikan Ombudsman kepada para perangkat daerah. Ia menilai, edukasi langsung tersebut menjadi bekal penting untuk membangun sistem pelayanan publik yang terbuka dan sesuai aturan.

“Kami berterima kasih karena Ombudsman telah memberikan pembekalan serta pencerahan langsung kepada sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ini menjadi bekal berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” imbuhnya.

Selain membuka gerai pengaduan, Ombudsman juga mengedukasi masyarakat mengenai jalur resmi penyampaian keluhan, salah satunya melalui SP4N-LAPOR!, aplikasi nasional yang memudahkan warga mengadukan pelayanan publik yang kurang memuaskan. Dengan saluran resmi tersebut, masyarakat tidak lagi perlu meluapkan keluhan di media sosial yang sering kali tak menghasilkan solusi konkret.

Kini, dengan hadirnya Ombudsman langsung di Kutim, warga dapat merasakan kemudahan dan kepastian dalam menyalurkan aspirasi. Layanan pengaduan pun menjadi semakin mudah, dekat, dan aman, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berpihak pada rakyat. (kopi11/kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini