Beranda Kutai Timur Target 150 Ribu Peserta, Bupati Kutim Dorong Perluasan BPJS Ketenagakerjaan Rentan

Target 150 Ribu Peserta, Bupati Kutim Dorong Perluasan BPJS Ketenagakerjaan Rentan

67 views
0

Bupati Ardiansyah Sulaiman saat membuka sosialisasi program perlindungan pekerja rentan dan jasa kontruksi. Foto : Nasruddin/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap. Hal itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Konstruksi yang digelar di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu telah mendeklarasikan program BPJS Ketenagakerjaan Rentan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Program ini ditujukan bagi mereka yang penghasilannya tidak menentu, seperti tukang bangunan, petani, tukang kebun, hingga pelaku UMKM. Mereka sering kali hari ini ada pendapatan, besok tidak ada, dan lusa harus mencari lagi. Inilah yang disebut sebagai pekerja rentan,” jelasnya.

Bupati menyebutkan, sejak 2023 dirinya telah menginstruksikan Dinas Transmigirasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) untuk menargetkan 150 ribu penerima BPJS Ketenagakerjaan Rentan.

“Saat ini baru tercapai sekitar 93 ribu orang, artinya masih ada sekitar 50 ribu untuk mencapai target tersebut,” jelasnya.

Ia mengimbau para camat, kepala desa, dan seluruh perangkat daerah (PD) agar aktif mendata masyarakat di wilayahnya yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

“Saya minta kepada camat dan kepala desa, lihat warganya yang belum masuk, segera laporkan ke pemerintah untuk dimasukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan rentan,” kata Ardiansyah.

Menurutnya, pemerintah daerah menanggung penuh pembayaran premi BPJS bagi pekerja rentan tersebut.

“Premi-nya dibayar oleh pemerintah, sedangkan manfaatnya langsung diterima masyarakat. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak didaftarkan,” tegasnya.

Bupati juga menyinggung pentingnya perlindungan bagi pekerja lapangan, terutama di sektor konstruksi.

“Mereka rentan terhadap kecelakaan kerja. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan, terutama proyek barang dan jasa, wajib memastikan pekerjanya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Rentan,” jelasnya.

Selain itu, Ardiansyah juga menyoroti sektor pertanian yang kini mendapat perhatian besar melalui program ketahanan pangan nasional. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga mendorong jaminan gagal panen bagi petani.

“Petani juga bisa masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan Rentan, karena mereka termasuk kelompok yang berisiko secara ekonomi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan di Kutim wajib memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

“Masih ada perusahaan yang belum komitmen untuk mendaftarkan pekerjanya. Padahal ini kewajiban dan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang Taufiq Nurrahman, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, baik yang menerima upah, pekerja mandiri, pekerja migran Indonesia, maupun tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.

“Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan setiap pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, terutama ketika menghadapi risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, sakit akibat kerja, maupun ketika memasuki usia pensiun,” jelasnya.

Taufiq menegaskan bahwa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata perlindungan bagi masyarakat pekerja, sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan sosial di daerah.

“Setelah kegiatan pembukaan, akan dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada beberapa pekerja rentan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi program perlindungan pekerja rentan merupakan tindak lanjut dari dukungan terhadap kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perlindungan bagi seluruh pekerja rentan di Indonesia.

“Hingga akhir September 2025 jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Rentan di Kutim telah mencapai lebih dari 90 ribu orang dari target 150 ribu peserta,” jelasnya.

Ia mengapresiasi dukungan Bupati Kutim dan Ketua DPRD yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan hak-hak masyarakat pekerja.

“Program ini tidak mencari keuntungan, tetapi merupakan amal jariyah yang luar biasa,” ucapnya.

Roma Malau juga menjelaskan bahwa Disnakertrans bersama BPJS Ketenagakerjaan juga sedang menyiapkan kemudahan akses layanan di desa-desa melalui sistem barcode, agar masyarakat dapat memeriksa status perlindungan tenaga kerja secara mandiri.

“Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, pihaknya tetap menyediakan kartu fisik peserta yang akan didistribusikan melalui kepala desa,” tutupnya.(kopi14/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini