Beranda Kutai Timur Menambal Celah Fiskal Kutim, Strategi Pergeseran Anggaran dan Skala Prioritas

Menambal Celah Fiskal Kutim, Strategi Pergeseran Anggaran dan Skala Prioritas

215
0

Seskab Kutim Rizali Hadi saat diwawancarai wartawan. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Awal 2026 menjadi titik uji bagi ketahanan fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Ketika target pendapatan tak sepenuhnya berkelindan dengan beban belanja yang telah ditetapkan, pemerintah daerah dihadapkan pada satu keniscayaan, menata ulang anggaran agar denyut pembangunan tidak tersendat di tengah jalan.

Situasi ini diakui Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, saat ditemui awak media usai pelantikan pejabat baru di lingkungan Pemkab Kutim, Senin (26/1/2026). Ia menuturkan, ketimpangan antara pendapatan dan belanja tidak dapat dibiarkan berlarut. Jalan keluarnya adalah pergeseran anggaran yang menyeluruh dan terukur.

“Kita akan melakukan pergeseran itu karena ada pendapatan yang tidak mampu menyesuaikan dengan belanja,” ujar Rizali.

Menurut dia, langkah tersebut bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan ikhtiar menjaga kesinambungan program agar tidak terhenti akibat kekurangan dukungan fiskal. Pergeseran anggaran ini akan merambah hampir seluruh perangkat daerah (PD). Pemerintah tengah melakukan penelaahan rinci terhadap pos-pos belanja, memilah kegiatan yang masih bisa ditangguhkan tanpa menggerus layanan dasar kepada publik. Pendekatan yang dipilih bukan pemangkasan serampangan, melainkan pengaturan ulang waktu dan skala prioritas.

“Nanti kita lihat prioritas mana yang pantas untuk kita tunda, yang sekiranya bisa kita kurangi atau kita alihkan ke tahun depan. Metodenya seperti itu,” kata Rizali.

Ia menegaskan, meski kebijakan ini bersifat luas, pelayanan publik tetap menjadi garis batas yang tidak boleh dilewati.

Di tengah upaya menambal celah fiskal tersebut, perhatian publik juga tertuju pada persoalan kewajiban keuangan daerah. Isu penyelesaian hutang serta keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) kepada sekitar 82 desa mencuat dan menuntut kejelasan. Rizali memastikan, pemerintah memilih jalur kehati-hatian agar setiap pembayaran memiliki dasar hukum yang kuat.

“Untuk penyelesaian hutang, kita menunggu review dari Inspektorat terlebih dahulu. Kami belum bisa memastikan nilainya sebelum ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu, barulah akan dipastikan dalam bentuk SK Hutang,” ujarnya.

Adapun terkait ADD, Rizali meluruskan bahwa persoalan yang terjadi bukan kekurangan penyaluran, melainkan keterlambatan. Ia menyatakan, hak desa-desa tersebut tetap menjadi prioritas dan akan dibayarkan setelah proses pergeseran anggaran tuntas.

Proses ini, menurut dia, menjadi poros gerak birokrasi Kutim dalam beberapa bulan mendatang. Setiap pencairan dana maupun pelunasan kewajiban akan berpijak pada hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai landasan yang tak bisa ditawar.

“Kita lakukan pergeseran dulu. Setelah itu, baru hasil pemeriksaan Inspektorat kita tindak lanjuti, baru kita pastikan kapan dibayar,” tegas Rizali.

Penataan ulang anggaran juga mencakup tindak lanjut evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terhadap sejumlah pos belanja, termasuk anggaran obat-obatan. Meski surat resmi belum diterima secara rinci, Pemkab Kutim memastikan catatan tersebut akan diakomodasi dalam agenda pergeseran anggaran.

Kini, Kutim berpacu dengan waktu untuk merajut kembali keseimbangan fiskal. Kebijakan menahan laju belanja ini diharapkan mampu menjaga program-program penting tetap bernaung, seraya memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan dalam koridor akuntabilitas. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini