Beranda Kutai Timur Warga Kutim Diimbau Tak Beri Uang ke Badut Hingga Anak Jalanan

Warga Kutim Diimbau Tak Beri Uang ke Badut Hingga Anak Jalanan

98
0

Kepala Dinsos Kutim Ernata Hadi Sujito. Foto: Dewi/Pro Kutim

SANGATTA — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak memberikan uang maupun bentuk bantuan apa pun secara langsung kepada badut jalanan, manusia silver, dan anak jalanan yang beraktivitas di persimpangan lampu merah maupun ruas jalan umum Kota Sangatta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, serta mencegah praktik eksploitasi anak yang kian marak di jalanan.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Disnso Ernata Hadi Sujito sebagai respon atas meningkatnya jumlah individu yang menjadikan jalan raya sebagai lokasi mencari nafkah, khususnya dengan cara mengamen, mengemis, atau melakukan atraksi yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dinsos menilai, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menyimpan risiko kecelakaan yang tinggi.

Menurut Ernata, pemberian uang secara langsung kepada pengemis, badut, dan manusia silver justru menciptakan efek domino yang merugikan dalam jangka panjang.

“Salah satu dampak yang muncul adalah tumbuhnya ketergantungan pada penghasilan instan dari jalanan, sehingga individu-individu tersebut enggan mencari pekerjaan yang lebih layak dan berkelanjutan,” tegasbya saat ditemui Pro Kutim di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026) kemarin.

Selanjutnya, dalam beberapa kasus, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas mengemis atau mengamen di persimpangan jalan terbilang cukup besar. Badut jalanan, misalnya, dapat meraup pendapatan sekitar Rp 200.000 hingga Rp 250.000 hanya dalam hitungan beberapa jam.

Bahkan, dalam satu hari penghasilan bisa mencapai Rp 400.000 hingga Rp 500.000. Jika dikalkulasikan secara bulanan, angka tersebut dapat mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Dengan penghasilan sebesar itu, muncul rasa nyaman atau ‘kerasan’ untuk terus berada di jalanan. Akibatnya, mereka tidak termotivasi untuk mencari pekerjaan lain yang lebih aman dan bermartabat,” ungkap Ernata.

Selain persoalan ekonomi semu, keberadaan badut, manusia silver, dan anak jalanan di jalan raya juga dinilai membahayakan keselamatan. Mereka kerap beraktivitas di tengah arus kendaraan, berpindah dari satu mobil ke mobil lain, bahkan berdiri di median jalan saat lampu lalu lintas menyala merah.

Kondisi ini berpotensi memicu kecelakaan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan. Pengendara bisa kehilangan konsentrasi, mengerem mendadak, atau melakukan manuver yang tidak terkendali demi menghindari individu yang berada di tengah jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Jalan raya bukan tempat mencari nafkah. Risiko kecelakaan sangat besar dan bisa berakibat fatal,” terang Ernata.

Aspek lain yang menjadi perhatian serius adalah keterlibatan anak-anak dalam aktivitas mengemis dan mengamen di jalanan. Anak-anak yang seharusnya berada di bangku sekolah justru menghabiskan waktu di jalan, sehingga hak mereka atas pendidikan terabaikan.

Lebih jauh, terdapat risiko eksploitasi anak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Anak-anak kerap dijadikan alat untuk menarik empati pengguna jalan, sementara hasil yang diperoleh tidak sepenuhnya dinikmati oleh mereka.

“Jika anak-anak terus berada di jalan, masa depan mereka yang terancam. Pendidikan terputus dan mereka rentan dieksploitasi,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Dinsos bersama instansi terkait memasang plang imbauan di sejumlah titik strategis, khususnya di persimpangan lampu merah. Imbauan tersebut berisi ajakan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis, badut, dan manusia silver.

Metode ini terbukti efektif. Contoh keberhasilan dapat dilihat dari berkurangnya jumlah pengemis dan badut jalanan setelah masyarakat memahami dan mematuhi himbauan tersebut. Bahkan, terdapat fenomena di mana para pengemis memilih pulang karena tidak lagi mendapatkan uang setelah pengguna jalan membaca plang himbauan.

Selain pemasangan plang, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Informasi ini diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif bahwa memberi uang di jalan bukanlah solusi, melainkan justru memperpanjang permasalahan sosial.

Menjawab pertanyaan terkait sanksi, Dinas Sosial menjelaskan bahwa penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika badut, manusia silver, atau anak jalanan masih ditemukan beraktivitas di jalan meskipun telah ada himbauan, maka Satpol PP akan melakukan razia sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Setelah dirazia, individu yang terjaring akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, maka akan ada tindak lanjut yang lebih tegas, termasuk kemungkinan melibatkan pihak kepolisian (Polres).

“Setelah proses penertiban di Satpol PP, mereka akan diserahkan ke Dinsoa ntuk mendapatkan pembinaan,” jelasnya.

Dinsos menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, melainkan juga solutif dan berorientasi pada pemulihan fungsi sosial. Bagi anak-anak yang masih berusia sekolah, Dinsos akan mengupayakan agar mereka kembali mengenyam pendidikan. Pembiayaan sekolah akan difasilitasi melalui Dinsos Kaltim.

Sementara itu, bagi remaja, akan dilakukan asesmen untuk mengetahui bakat dan keterampilan yang dimiliki. Selanjutnya, mereka akan diarahkan mengikuti program pelatihan di panti bina remaja selama kurang lebih empat bulan. Pelatihan tersebut mencakup berbagai keterampilan, seperti bengkel, menjahit, tata boga, hingga tata rias.

“Tujuannya agar mereka memiliki keterampilan dan bisa mandiri, sehingga tidak lagi menjadikan jalanan sebagai mata pencarian,” ujar Ernata.

Berikutnya, dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial, peran masyarakat menjadi kunci utama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2009, penanganan masalah sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swasta, dan masyarakat.

Dinsos mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan cara tidak memberikan uang di jalanan. Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan menyalurkan sedekah atau bantuan ke tempat yang tepat, seperti panti asuhan, lembaga sosial resmi, atau langsung kepada tetangga yang benar-benar membutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersedekah dengan cara yang lebih bijak dan tepat sasaran. Dengan begitu, niat baik tetap tersalurkan tanpa menimbulkan dampak sosial yang negatif,” pungkasnya.

Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Dinsos Kmur optimistis upaya penertiban dan pembinaan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan manusiawi, sekaligus memberikan masa depan yang lebih baik bagi mereka yang selama ini menggantungkan hidup di jalanan.(kopi5/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini