Beranda Kutai Timur Ardiansyah Dorong BPD di Kutim Perkuat Tata Kelola Desa

Ardiansyah Dorong BPD di Kutim Perkuat Tata Kelola Desa

254
0

Suasana jalannya Raker PABPDSI dengan penguatan peran BPD se-Kutim. Foto: Bella/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif. Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka Rapat Kerja ke-III Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutim, pada Jumat (17/10/2025) di Ruang Akasia, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi.
Rapat kerja tahun ini mengangkat tema “Penguatan Peran dan Fungsi BPD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan dan Partisipatif.” Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Fajar Yuswantoro, serta ratusan peserta dari berbagai kecamatan di Kutim. Menurut laporan panitia penyelenggara, kegiatan ini diikuti oleh 444 peserta yang berasal dari 86 desa di 18 kecamatan.

Forum ini diharapkan menjadi wadah untuk melakukan evaluasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas bagi anggota BPD dalam memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong pembangunan desa yang akuntabel.

Ketua Umum PABPDSI Kutim, Ridwan Abdul Razak, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kutim atas dukungan yang terus diberikan dalam membuka ruang dialog dan pembinaan bagi BPD.

“Saya menekankan pentingnya hubungan yang sinergis antara BPD dan pemerintah desa agar roda pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan secara efektif dan harmonis,” singkatnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa BPD memiliki peran sentral dalam menjaga demokrasi di tingkat desa.

“Sebagai ujung tombak demokrasi di tingkat lokal, BPD memiliki peran besar dalam memastikan pembangunan desa berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Oleh karena itu, kapasitas dan integritas anggota BPD menjadi kunci bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujar Bupati.

Bupati juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kerja sama dengan pemerintah desa.

“Saya berharap anggota BPD Kutim tetap fokus terhadap tugas pokok dan fungsinya di bidang pengawasan desa. Mengawasi bukan berarti menghalangi, tetapi memastikan setiap kebijakan dan program dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa peran BPD sebagai lembaga pengawas bukanlah untuk menahan atau menghambat langkah pemerintah desa, melainkan sebagai mitra yang memastikan akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap proses pembangunan.

Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan oleh BPD justru memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Rapat Kerja ke-III PABPDSI Kutim ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dan profesionalisme anggota BPD dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.(kopi12/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini