SANGATTA – Upaya memberikan rasa aman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Tahun ini, langkah konkret kembali diambil melalui optimalisasi layanan konsultasi dan bantuan hukum yang difasilitasi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kutim, di bawah koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua LKBH Dewan Pengurus KORPRI Kutim sekaligus Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kutim, memastikan bahwa pelayanan tersebut kini diperkuat melalui mekanisme pendampingan yang lebih terstruktur. Ia menegaskan KORPRI Kutim berkomitmen hadir tidak sekadar sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai ruang perlindungan bagi ASN yang berhadapan dengan persoalan hukum.
“Tahun ini kami akan memaksimalkan fungsi sekretariat. Tujuannya agar KORPRI benar-benar bisa memberikan perlindungan kepada ASN dan keluarganya ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Layanan konsultasi tersebut mencakup penyediaan ruang konsultasi, pendampingan administrasi, hingga penunjukan advokat apabila perkara membutuhkan penanganan formal. Dengan demikian, ASN yang menghadapi kasus hukum tidak harus mencari jalur penyelesaian sendiri tanpa pendampingan institusi.
“Jika ada pegawai yang menghadapi masalah, mereka bisa didampingi oleh tim dari ASN maupun KORPRI. Bahkan bila memerlukan pengacara, KORPRI siap memfasilitasi,” kata Misliansyah.
Untuk memastikan layanan semakin mudah dijangkau, sistem pelaporan dibuat sederhana. ASN dapat langsung mendatangi kantor BKPSDM pada jam kerja dan menyampaikan masalah yang dihadapi. Prosedur ini dibuat ringkas agar pelapor tidak terhambat birokrasi panjang.
“Silakan datang langsung ke BKPSDM. Kami siap menerima laporan dan melakukan pendampingan sesuai prosedur,” jelasnya.
Selain membuka konsultasi hukum, KORPRI Kutim turut memperluas jangkauan melalui pembentukan petugas pendampingan di tingkat kecamatan. Lima kecamatan telah resmi memiliki tenaga pendamping yang bertugas sebagai perpanjangan tangan BKPSDM untuk memberikan respons awal terhadap laporan hukum ASN.
Hingga kini, masih terdapat 13 kecamatan lain yang akan segera menyusul pengukuhan. Struktur layanan ini dirancang agar jangkauan perlindungan tidak hanya berpusat di kabupaten, melainkan merata hingga wilayah terpencil.
“Mereka nantinya bertugas memantau dan mengidentifikasi ASN yang memerlukan perlindungan atau pendampingan hukum,” tuturnya.
Dengan langkah bertahap namun terarah ini, KORPRI Kutim berharap keberadaan layanan bantuan hukum mampu memberi ketenangan bagi ASN dalam menjalankan tugas. Pemerintah Kabupaten menegaskan komitmennya untuk senantiasa hadir dalam kebutuhan aparatur, termasuk menyediakan ruang perlindungan hukum yang mudah diakses, formal, dan terstruktur.
Kini, cita-cita membangun birokrasi profesional bukan lagi sekadar wacana, tetapi dilandasi ruang perlindungan yang membuat ASN dapat bekerja tanpa rasa waswas, ketika berhadapan dengan tantangan hukum dalam tugasnya. (kopi8/kopi3)




































