Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Tindak Lanjuti Kebijakan Pusat, ASN Terapkan Kerja Fleksibel Jelang Nataru

Pemkab Kutim Tindak Lanjuti Kebijakan Pusat, ASN Terapkan Kerja Fleksibel Jelang Nataru

1,950 views
0

SANGATTA – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutin) mengambil langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berdenyut tanpa mengabaikan dinamika akhir tahun. Keputusan Pemerintah Pusat mengenai fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN) ditindaklanjuti secara formal melalui Surat Edaran Bupati Kutim yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah.

Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-000.8.6.1/17728/BUP yang ditetapkan di Sangatta pada 19 Desember 2025 dan ditandatangani Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama tiga hari kerja. Yakni Senin hingga Rabu, 29-31 Desember 2025. Kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Melalui edaran itu, kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diberi ruang diskresi untuk mengatur kombinasi pola kerja. Bekerja dari kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), maupun dari lokasi lain (work from anywhere/WFA). Pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, jumlah pegawai, serta jenis layanan yang diselenggarakan masing-masing perangkat daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten (Plt Kabag Prokopim Setkab) Kutim Iwan Adiputra, menegaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi instrumen pengikat agar kebijakan pusat berjalan selaras di tingkat daerah.

“Surat edaran Bupati Kutai Timur ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Prinsip utamanya, fleksibilitas kerja tetap berjalan, namun pelayanan publik tidak boleh terhenti,” ujar Iwan Adiputra.

Ia menjelaskan, pengaturan kerja fleksibel bukan dimaknai sebagai pelonggaran tanggung jawab, melainkan sebagai strategi manajerial menghadapi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada periode Nataru. Karena itu, setiap pimpinan perangkat daerah diminta memastikan layanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik tetap tersedia dan berfungsi optimal.

Dalam substansinya, surat edaran tersebut juga menekankan sejumlah ketentuan teknis. Perangkat daerah didorong mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk menjaga kelancaran koordinasi dan pengambilan keputusan. Pengawasan terhadap capaian kinerja organisasi tetap menjadi keharusan, sekalipun ASN menjalankan tugas secara fleksibel. Pengaturan cuti tahunan pun diminta dilakukan secara cermat, menyesuaikan beban kerja serta sifat layanan.

Bagi unit kerja dengan sistem layanan bergilir atau sif, penyesuaian jam operasional perlu disusun agar standar pelayanan tidak merosot. Pemerintah daerah juga menginstruksikan agar kanal pengaduan masyarakat tetap aktif, baik melalui layanan LAPOR!, mekanisme tatap muka, maupun saluran komunikasi resmi lainnya. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang terang mengenai perubahan jadwal atau mekanisme layanan selama masa penyesuaian kerja.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berupaya merajut keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas kerja ASN dan kewajiban menjaga mutu pelayanan publik. Di tengah arus libur akhir tahun, administrasi pemerintahan diharapkan tetap tegak, bekerja dalam irama yang lentur, namun tidak kehilangan ketertiban dan tanggung jawabnya kepada warga. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini