Beranda Kutai Timur Kades Terpilih Jangan “Habisi” Perangkat Desa

Kades Terpilih Jangan “Habisi” Perangkat Desa

1,055 views
0

Pjs Bupati Moh Jauhar Efendi saat menghadiri dan memberikan sambutan pada acara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa se kecamatan Teluk Pandan. (Foto: Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

TELUK PANDAN – Pjs Bupati Kutim Moh Jauhar Efendi mengatakan, tahun 2021 nanti akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, terutama yang masih Pj dan habis masa jabatannya. Berkaitan hal itu, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setprov Kaltim ini meminta kepada Kades terpilih tidak “menghabisi” perangkat desa yang ada.

“Jangan sampai setelah terpilih menjadi Kades, perangkat desa diganti semuanya, terutama yang bukan tim suksesnya. Hal ini jangan sampai terjadi, karena menyalahi aturan yang ada,” kata Jauhar.

Pernyataan itu disampaikannya ketika memberikan sambutan pada acara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perangkat desa se kecamatan Teluk Pandan, Senin (9/11/2020) di kantor Camar setempat. Hadir juga pada acara itu antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkan Kutim Suroto, sejumlah kepala OPD, Camat Teluk Pandan Amir dan jajarannya, pengurus BPD dan undangan lainnya.

Kemudian mantan Kepala BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Provinsi Kaltim ini memberikan contoh, bahwa ada salah satu Kades yang terpilih, kemudian mengganti perangkat desa yang ada. Kemudian Gubernur Kaltim mengirimkan surat kepada Bupati dan Kades yang bersangkutan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Mendagri, Gubernur se Indonesia.

“Yang terjadi kemudian perangkat desa yang diberhentikan diaktifkan kembali Sebab, jika tidak Kadesnya yang dikenakan sanksi,” ujar Jauhar.

Dijelaskan perangkat desa masa tugasnya sampai usia 60 tahun. Demikian juga persyaratan menjadi Kades dan perangkat desa juga berbeda. Jika perangkat desa minimal ijazah SMA, sedangkan untuk mencalonkan Kades minimal SMP.

Setelah Gubernur Kaltim mengirim surat tersebut, terang Jauhar, tidak lama kemudian Mendagri membuat aturan yang isinya hampir sama persis dengan surat Gubernur Kaltim. Sekali lagi, kepada Kades yang akan ikut Pilkades tahun depan, agar memperhatikan aturan yang ada, terutama menyangkut perangkat desa. (hms7/hms2)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini