Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Kajari Kutim Setiyowati, Danlanal Osben Alibos Naibaho memimpin apel penerapan PPKM. (Foto Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

SANGATTA – Sebanyak 150 Personel gabungan mengikuti apel persiapan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dihelat di halaman Kantor BPBD Kutim, Sabtu,(6/2/2021) malam. Apel yang dipimpin Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko itu juga dihadiri Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang. 

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan keputusan Plt Bupati Kutim terkait pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19 perlu dikawal. Seperti diketahui bersama bahwa tingkat penularan kasus positif COVID-19 masih tinggi.

“Sehingga diperlukan adanya pembatasan kegiatan masyarakat,” ujarnya. 

Selanjutnya, sesuai Surat Edaran Bupati Kutim dengan Nomor 360/135/BPBD/II/2021, tertanggal 5 Februari 2021, para personel gabungan ini akan langsung bergerak, dengan beberapa tim. Untuk yang pertama tim bertugas menyosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat sepanjang jalan Yos Sudarso dari wilayah Sangatta Lama hingga ujung jalan Yos Sudarso V. 

“Tugasnya jika menemukan masyarakat yang nongkrong atau duduk-duduk pinggir jalan diimbau untuk pulang,” kata Welly. 

Kedua, tim wajib berkeliling keseluruhan tempat yang berpotensi ramai, diantaranya kafe-kafe. Tujuannya jika masih ada pengunjung yang makan ditempat harus diedukasi dan diimbau kembali pulang, agar menggunakan layanan take away. Selanjutnya tim bekerja langsung menyasar dua tempat keramaian yakni Polder Sangatta dan Taman Bersemi (eks STQ).

“Saat dilokasi tim bertugas kembali mengimbau pengunjung segera pulang atau kembali (ke rumah),” ujarnya. 

Untuk tim yang dilapangan, diharapkan bisa mengedukasi yang baik untuk warga yang membandel. Ia menjelaskan kegiatan ini serentak dilakukan diseluruh wilayah Indonesia. Disisi lain dia pun berharap seluruh warga Kutim untuk memahami dan mengerti serta mendukung apapun yang telah disampaikan pemerintah daerah. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini