Beranda Kutai Timur Bapenda Kutim Adakan FGD Tindak Lanjuti Perbup 13 Tahun 2021 – Bahas...

Bapenda Kutim Adakan FGD Tindak Lanjuti Perbup 13 Tahun 2021 – Bahas Pedoman Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah

292 views
0

Suasana rapat FGD tentang pedoman teknis pemeriksaan pajak daerah. (ist)

SANGATTA – Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pemeriksaan pajak Nomor 13 tahun 2021. Serta dalam upaya peningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar Forum Group Discussion (FGD) tentang pedoman teknis pemeriksaan pajak daerah. FGD di buka langsung oleh Plt Bapenda Kutim Syahfur dan diikuti oleh semua bidang yang ada di lingkup Kantor Bapenda Kutim, di ruang Rapat Kantor Bapenda Kutim, Selasa (24/8/2022).

“Harapan kita kedepan dengan adanya penyusunan draf petunjuk teknis tata cara pemeriksaan pajak daerah bisa lebih mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah,” kata Syahfur.

Menurut Syahfur saat ini masih banyak potensi-potensi penerimaan daerah dari sektor pajak yang belum tergarap secara baik dan optimal. Untuk itu, dengan adanya Juknis (petunjuk teknis) tersebut diharapkan kedepan bisa maksimalkan penerimaan pendapatan daerah.

“Oleh karenanya, hari ini kita bersama-sama menyusun draf petunjuk pedoman teknis pemeriksaan pajak,” jelas Syahfur.

Sementara itu, Kalepala Seksi Verikasi dan Pemeriksaan Pajak Bapenda Kutim, Rofiqoh Istiharoh menuturkan bahwa kegiatan itu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Serta merupakan dasar dari yang telah ditetapkan atau disahkannya Perbup tentang tata cara pemeriksaan pajak pada tahun ini, yang ditetapkan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Nomor 13 tahun 2021.

“Peraturan Bupati tentang tata cara pemeriksaan pajak nomor 13 tahun 2021 ini adalah turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2018 tentang pedoman pemeriksaan dan penagihan pajak daerah” terang Rofiqoh.

Lebih lanjut Rofiqoh menambahkan, kegiatan itu melibatkan semua bidang yang ada di Bapenda. Dengan harapan ada masukan atau informasi terkait apa saja yang nantinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan dilapangan.

Adapun narasumber dari kegiatan itu Bapenda Kutim bekerjasama dengan tenaga ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini