Beranda Keagamaan Begini Petunjuk Pelaksanaan Iduladha Sesuai Surat Edaran Menag RI

Begini Petunjuk Pelaksanaan Iduladha Sesuai Surat Edaran Menag RI

251 views
0

Hewan Qurban di Rumah Pemotongan Hewan. Foto: ist

SANGATTA- Meski pandemi COVID-19 sudah mulai mereda dan Presiden RI telah mencabut PPKM (Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diseluruh wilayah Indonesia, namun bukan berarti ancaman penularan virus Corona sudah tak ada lagi. Maka dari itu masyarakat tetap diimbau untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan. Selain itu, Jelang perayaan Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, di Indonesia kembali mewabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak, khususnya sapi.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas lantas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. SE dimaksud ditandatangani Menag pada 24 Juni 2022. Bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyambut hari raya Kurban, di tengah wabah PMK yang sedang melanda di beberapa daerah di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kemenang RI www.kemenag.go.id edaran ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Iduladha. Ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Umat Islam juga diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). Bisa pula menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Berikut ini Ketentuan dalam SE Menag RI Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun. Sesuai dengan tuntunan Al Qur’an, Sunnah dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag RI Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
g. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan antara lain,

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria hewan kurban adalah, jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing. Cukup umur, yaitu unta minimal umur 5 tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun dan kambing minimal umur 1 tahun. Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK. Seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku. Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan dan tak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga. Kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijjah).
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Dengan ketentuan, melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini,” tutup Menag. (*/kopi6/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini