Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Kawal Transformasi Balitbang Menjadi BRIDa

Pemkab Kutim Kawal Transformasi Balitbang Menjadi BRIDa

942 views
0

Pertemuan perwakilan seluruh OPD terkait untuk mengikuti paparan naskah urgensi pembentukan BRIDa Kutim di Ruang Tempudau, Kantor Bupati. Foto: Fuji Pro Kutim

SANGATTA- Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa). Berikutnya menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 terkait pembentukan BRIDa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) lantas melaksanakan pertemuan, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Selasa (25/10/2022). Intinya sesuai dengan regulasi dimaksud, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kutim bakal bertransformasi menjadi BRIDa.

Pertemuan yang dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Simon Salombe. Dihadiri Kepala Balitbang Aji Wijaya Effendi, Kabag Administrasi Pembangunan Deky Hermawan, perwakilan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, Inspektorat Wilayah Kabupaten Itwilkab serta lainnya.

“BRIDa dalam transformasi Balitbang yang inovatif. Saat ini proses administrasi yang telah berjalan menindaklanjuti Perpres Nomor 78 Tahun 2021, surat Kemendagri terkait pembentukan BRIDa serta surat Bupati Kutim permohonan pertimbangan (pembentukan) BRIDa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Pengkajian Sosial dan Kependudukan M Yusufsyah mewakili Kepala Balitbang Kutim.

Kemudian yang diperlukan sekarang yaitu naskah urgensi pembentukan BRIDa. BRIDa dibentuk guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah. Memperkuat kebijakan berbasis bukti, memperkuat dan mengintegrasikan fungsi litbang. Membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat fungsi litbang di daerah demi kesejahteraan rakyat.

Agar progres pembentukan BRIDa semakin matang, dipaparkan oleh Yusufsyah terkait informasi kapasitas dan kemandirian fiskal. Kelembagaan Litbang yang ada sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), pengalaman dalam pelaksanaan inovasi. Peraturan perundangan terkait Litbangjirap Inovek. Kerja sama yang dilaksanakan mendukung riset dan inovasi, rencana kelembagaan BRIDa serta posisi pembentukan BRIDa.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaporkan penerapan hasil inovasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui link www.indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id yang akan digunakan sebagai materi penilaian untuk pemberian penghargaan maupun insentif kepada daerah. Adapun hasil penilaian tersebut berdasarkan surat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Nomor 002.6/3267/Litbang.Ses nilai indeks inovasi Kabupaten Kutai Timur sebesar 14 atau kurang inovatif,” jelasnya.

Hal tersebut nyatanya bukan karena Pemkab Kutim tak memiliki inovasi pelayanan. Namun karena lebih disebabkan kurangnya dokumentasi sebagai bentuk laporan atau bukti. Untuk itu dia berharap setelah terbentuk, BRIDa ke depan menjadi wadah penelitian dan inovasi. Sehingga Kabupaten Kutai Timur bisa lebih maju dengan lembaga professional dan bermutu. Menurutnya, rencana kelembagaan BRIDa yang akan dibentuk di Kutim, BRIDa akan berdiri sendiri menjadi perangkat daerah di bahwa Bupati.

“Sesuai alur proses pembentukan BRIDa, setelah Perpres, surat Kemendagri dan Surat Bupati Kutim Nomor B-061/630/Org/IX/2022 tentang Permohonan Pembentukan BRIDa, kita akan meneruskan dengan menyelesaikan naskah urgensi yang nantinya akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi BRIN dan Kemendagri,” tambah Yusufsyah.

Sementara itu Kabag Ortal Setkab Kutim Simon Salombe berharap naskah urgensi segera masuk bersama usulan Perda Kelembagaan ke Pemprov Kaltim yang saat ini sedang berproses.

Sedangkan Kepala Balitbang Kutim Aji Wijaya Effendi menambahkan agar ke depan segala produk inovasi bisa dikoordinasikan dengan Balitbang atau BRIDa setelah resmi berubah nomenklatur. Sehingga segala bentuk hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan dapat didokumentasikan sebagai produk kekayaan intelektual. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini