Jalannya verifikasi keabsahan data di Desa Deabeq. Foto: Habibah Pro Kutim
MUARA WAHAU – Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melanjutkan kegiatan verifikasi data masyarakat hukum adat di Desa Deabeq, Kecamatan Muara Wahau. Langkah ini bertujuan memastikan keabsahan data yang diserahkan komunitas adat setempat serta melindungi hak-hak adat mereka sesuai peraturan yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Adat Besar Ledjie Be, Kepala Adat Cornelius Kelwat, Kepala Desa Deabeq Yohanes Luy, Tim Verifikasi dari Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutim, Yayasan PADI Indonesia dan BIOMA, serta Kasi PMDK (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kecamatan) Erni, Babinsa, dan Kamtibnas Kecamatan Muara Wahau.




Pada hari kedua, kegiatan dipusatkan di Rumah Adat Eweang Desa Deabeq. Acara dimulai dengan ritual adat penyambutan tamu untuk Tim Verifikasi dan Validasi Panitia MHA, Selasa (30/7/2024) pagi.


Dalam sambutannya, Camat Muara Wahau Marlianto, yang diwakili oleh Kasi PMDK Erni, menyatakan apresiasi tinggi terhadap upaya untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak adat Wehea. Ia menekankan pentingnya proses verifikasi ini sebagai langkah krusial untuk memastikan keabsahan pengakuan hak-hak adat.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat Wehea merupakan bagian integral dari komitmen kita dalam menjaga keberagaman budaya dan hak-hak lokal,” ujar Erni.


Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat adat di Muara Wahau, khususnya di Desa Wehea.
“Kegiatan verifikasi ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat di Kutim,” lanjutnya.



Setelah sambutan Camat Muara Wahau, sesi tanya jawab diadakan antara komunitas dan Panitia. Ibu Leang Liq, Staf Adat Desa Deabeq, memperkenalkan makanan khas dan barang-barang peninggalan sejarah Desa Deabeq. Setelah makan siang bersama, tim verifikasi melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk melihat benda-benda peninggalan sejarah dan memverifikasi kondisi tanah serta pemanfaatan sumber daya alam yang diklaim oleh masyarakat adat.


Wartawan Pro Kutim mewawancarai Ahmad Wijaya dari Yayasan BIOMA dan Tenaga Ahli MHA DPMPD Provinsi Kaltim. Ahmad menjelaskan, setelah verifikasi dari enam aspek pengakuan masyarakat hukum adat—Identitas, Sejarah, Komunitas, Pemukiman, Harta Benda, Wilayah Adat, Hukum Adat, dan Kelembagaan Adat—sebagian besar telah terpenuhi. Namun, beberapa hal masih harus ditambahkan, seperti peta wilayah adat, stratifikasi dalam tradisi Wehea yang terdiri dari tujuh lapisan, dan jenis kuliner khas yang belum masuk dalam dokumen pengajuan.

Secara umum, enam aspek utama yang menjadi persyaratan sesuai Peraturan Mendagri 52 Tahun 2024 sudah terpenuhi.
“Tim Panitia MHA dapat merekomendasikan bahwa Komunitas Hukum Adat Wehea Deabeq diakui sebagai masyarakat hukum adat,” jelasnya.



Setelah verifikasi sesuai rekomendasi tim panitia, komunitas diberi waktu satu minggu untuk memperbaiki dokumen pengajuan sesuai rekomendasi.
“Setelah dokumen diperbaiki, tim panitia akan menyampaikan pengumuman hasil verifikasi dan validasi,” tutupnya.
Proses verifikasi ini diharapkan dapat memperkuat hak-hak adat masyarakat Wehea dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi mereka dalam menjaga keberlanjutan budaya serta sumber daya alam yang mereka miliki. (kopi10/kopi13/kopi3)