Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah saat diwawancarai awak media.Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA – Sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan oleh pemerintah pusat.
“Untuk penghargaan Satyalancana Karya Satya ini dari Presiden Prabowo Subianto untuk PNS yang masa kerjanya sudah 10 tahun, 20 tahun, dan sudah 30 tahun,” ujar Misliansyah ditemui awak media di depan Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi, Sabtu (11/10/2025).
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu PNS yang bersangkutan tidak pernah terkena hukuman disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat. Jika seorang PNS pernah terkena hukuman disiplin, meskipun masa kerjanya sudah mencapai 10, 20, atau 30 tahun, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan penghargaan ini.

“Tapi dengan persyaratan yang bersangkutan itu tidak pernah kena hukuman disiplin. Ringan, sedang, ataupun berat. Nah itulah mereka akan mendapatkan penghargaan biasanya,” jelasnya.
Misliansyah menambahkan bahwa penghargaan ini menambah nilai untuk manajemen talenta di kepegawaian dan diperhitungkan dalam promosi pegawai. Hal ini menjadi nilai plus dalam penilaian rekam jejak, terutama bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi jabatan tinggi.

“Biasanya penghargaan ini dia menambah nilai untuk manajemen talenta di kepegawaian. Biasanya itu diperhitungkan dalam untuk promosi pegawai. Bisa dihitung di situ. Nanti ada yang ikut mau naik eselon 2 atau Jabatan Tinggi Pratama (JPT), ini bisa disampaikan dalam kita penilaian rekam jejak biasanya. Oh bisa jadi nilai plus ya? Iya nilai plusnya itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Ardiansyah menegaskan penghargaan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas pengabdiannya kepada negara. Penghargaan ini diberikan kepada PNS dengan masa bakti 10, 20, dan 30 tahun.
“Untuk tahun ini, ada 200 penerima penghargaan sesuai dengan keputusan presiden dan menyesuaikan dengan masa kerja 30, 20, dan 10 tahun,” jelas Ardiansyah.

Ditambahkan Ardiansyah, bahwa persyaratan untuk mendapatkan penghargaan ini cukup berat. PNS yang mendapatkan penghargaan ini harus memenuhi persyaratan loyalitas, integritas, dan kedisiplinan.
“Ini menunjukkan bahwa mereka betul-betul bekerja dengan baik,” kata Ardiansyah.
Selanjutnya, ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi para PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdiannya kepada negara.(kopi13/kopi3)






























