Beranda Kutai Timur Tantangan Baru Industri Sawit, PROPER Ditentukan Kepatuhan Digital dan Inovasi Sosial

Tantangan Baru Industri Sawit, PROPER Ditentukan Kepatuhan Digital dan Inovasi Sosial

260 views
0

Dewan Pertimbangan PROPER Nasional dan PPLH saat memberikan penjelasan dalam seminar lingkungan hidup. Foto: Habibah/Pro Kutim

SANGATTA – Perusahaan di sektor sumber daya alam, khususnya kelapa sawit, didorong untuk memperkuat tertib administrasi dan inovasi sosial guna meningkatkan peringkat kinerja pengelolaan lingkungan. Pemanfaatan sistem pelaporan digital kini menjadi instrumen utama dalam mengukur kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup yang kian ketat.

Dewan Pertimbangan PROPER Nasional, Agus Pambagio, menyatakan bahwa Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) bukan sekadar label, melainkan instrumen untuk memastikan perusahaan memenuhi standar baku mutu lingkungan. Hal itu ia sampaikan dalam Seminar Lingkungan Hidup yang diselenggarakan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim), GAPKI, dan PT Kalianusa di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Jumat (24/4/2026) malam.

“Intinya adalah bagaimana perusahaan memenuhi standar lingkungan yang berlaku melalui dokumen administrasi yang lengkap. Jangan sampai ada celah pencemaran yang berujung pada peringkat hitam atau sanksi hukum,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, prasyarat dasar untuk mencapai peringkat Biru yang menandakan kepatuhan minimal adalah kelengkapan dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel). Setelah pilar administrasi terpenuhi, perusahaan baru dapat melangkah ke peringkat Hijau atau Emas melalui program inovasi.

“Naik ke peringkat Hijau adalah soal inovasi. Harus ada program yang menyentuh masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Penerapan denda administratif kini menjadi salah satu cara efektif untuk mendorong kedisiplinan. Sejalan dengan itu, perusahaan tetap diberikan ruang sanggah jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses penilaian untuk menjamin keadilan.

Di sisi lain, pelaksanaan pengawasan lingkungan di lapangan menghadapi tantangan geografis yang besar. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Mangasa TP Siregar, mengungkapkan bahwa di Kutim dengan luas wilayah lebih dari 31.000 kilometer persegi, pengawasan terhadap ratusan perusahaan hanya bertumpu pada 10 personel.

Hingga April 2026, tercatat 12 kasus sengketa dan pencemaran lingkungan telah ditindaklanjuti, dengan titik rawan terbanyak berada di Kecamatan Bengalon. Pelanggaran didominasi oleh isu pencemaran air, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta kerusakan lahan.

“Output pengawasan itu sederhana: taat atau tidak taat. Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, sanksi administratif seperti denda hingga pencabutan izin akan diterapkan secara tegas bagi mereka yang abai,” kata Mangasa.

Tahun 2026 juga menandai masa transisi dalam penilaian PROPER dengan masuknya indikator baru terkait pengelolaan sampah. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi aturan agar pelaku usaha memiliki arah yang jelas dalam menjalankan operasionalnya.

Perubahan pendekatan hukum dari primum remedium (pidana sebagai senjata utama) menjadi ultimum remedium (sanksi administratif sebagai prioritas) diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan tanpa mengabaikan aspek kelestarian.

Seminar ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keniscayaan bagi keberlanjutan bisnis di masa depan.(kopi10/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini