Beranda Kutai Timur KPK Sarankan Kutim Percepat Sertifikasi Lahan, Antisipasi Ancaman Hilang

KPK Sarankan Kutim Percepat Sertifikasi Lahan, Antisipasi Ancaman Hilang

58 views
0

Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemkab Kutim Tahun 2026. Foto: Lintang/Pro Kutim

SANGATTA – Isu pengamanan aset daerah menjadi sorotan tajam dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim ini berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (22/4/2026).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala PD, para Camat, serta Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana beserta tim.

Dalam arahannya, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana, mengungkapkan kekecewaannya terhadap capaian sertifikasi aset Pemkab Kutim tahun sebelumnya yang hanya mencapai 50 persen. Dari target 20 sertifikat, hanya 10 yang berhasil diterbitkan.

“Tahun 2026 ini saya menantang Kepala BPKAD dan Kepala BPN. Kita mau sertifikasi berapa? Saya tidak mau hanya 10. Bayangkan, masih ada 744 bidang tanah yang belum bersertifikat dan itu rawan diklaim orang,” tegas Andy.

Ia mengingatkan pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah agar kejadian di daerah lain, di mana kantor bupati hingga puskesmas digugat warga karena ketiadaan surat, tidak terjadi di Kutim.

Menanggapi tantangan tersebut, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, mengakui adanya sejumlah kendala di lapangan. Salah satu hambatan utama adalah rendahnya dukungan dari Perangkat Daerah (PD) sebagai pemegang aset.

“Banyak aset yang masih dipegang PD tapi datanya tidak disetorkan ke kami. Dokumen kepemilikan belum terpusat, dan batas fisik tanah di lapangan sering tidak jelas saat kami akan memasang patok,” jelas Ade.

Meski awalnya hanya menargetkan 10 bidang, BPKAD berkomitmen untuk meningkatkan target tersebut hingga 30 bidang di tahun 2026 ini, dengan catatan adanya komitmen bersama dari seluruh kepala PD untuk proaktif melaporkan data asetnya.

Di sisi lain, Kepala BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, memaparkan data terbaru yang menunjukkan progres positif. Hingga April 2026, tercatat sudah ada 167 aset Pemda yang terdata secara digital (134 sertifikat analog dan 33 sertifikat elektronik).

“Fokus pengamanan aset itu ada dua: kuasai fisiknya dengan pagar atau patok, dan kuasai suratnya. Kami siap berkolaborasi. Jika kita hanya menargetkan 10 sertifikat per tahun, butuh 60 tahun untuk menyelesaikan semua aset. Kita harus punya target yang lebih masif,” ujar Saparuddin.

Urgensi pengamanan aset ini terbukti nyata dalam sesi tanya jawab. Camat Long Mesangat, Rapichin, melaporkan bahwa lahan perkantoran kecamatan yang awalnya dihibahkan seluas 10 hektare pada tahun 2006, kini hanya tersisa sekitar 4 hektare yang bisa diamankan.

“Sebagian dibangun sekolah dan fasilitas umum lainnya, namun sebagian lagi dikuasai masyarakat. Di catatan aset muncul 10 hektare, tapi fisiknya yang kami pagar tinggal 4 hektare. Kami bingung mana yang harus diinput,” ungkap Rapichin.

Menanggapi hal itu, KPK dan BPN menyarankan agar Pemkab mendahulukan sertifikasi pada lahan yang sudah “clear” atau sudah dikuasai secara fisik (4 hektare) terlebih dahulu, tanpa harus menunggu penyelesaian sengketa lahan sisanya, guna menghindari penyusutan aset yang lebih luas.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh jajaran Pemkab Kutim untuk lebih peduli terhadap legalitas aset negara demi mencegah kerugian daerah di masa depan.(kopi17/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini