Beranda Pemerintahan KPK Evaluasi Tata Kelola Kutim, Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi

KPK Evaluasi Tata Kelola Kutim, Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi

29 views
0

Tim KPK saat menyampaikan materi MCSP dan SPI dalam kegiatan. Foto: Lintang Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2026 di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (22/4/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim ini menjadi forum evaluasi sekaligus upaya peningkatan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), serta penguatan pengamanan aset daerah.

Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, para kepala perangkat daerah (PD), camat, serta Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Andy Purwana bersama tim.

Kegiatan dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, pemaparan disampaikan oleh Andy Purwana, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Akhmad Saparuddin, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Ade Achmad Yulkafilah. Sementara sesi kedua menghadirkan tim KPK, yakni Naufal Habibi dan Meri Putri.

Dalam paparannya, Naufal menjelaskan bahwa MCSP merupakan sistem pencegahan korupsi yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Sistem ini mencakup empat tahapan utama, mulai dari sumber daya, upaya pencegahan, output, hingga dampak.

“MCSP ini kami hadirkan sebagai sistem untuk mencegah dan membina, agar Bapak/Ibu terhindar dari tindak pidana korupsi. Ini bukan hanya tanggung jawab inspektorat, tapi seluruh OPD karena MCSP adalah wajah pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menekankan, keberhasilan MCSP sangat bergantung pada komitmen seluruh perangkat daerah. Terdapat delapan area utama dalam MCSP, yakni perencanaan, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pengelolaan PD, anggaran, pelayanan publik, barang milik daerah (BMD), serta pengawasan internal pemerintah (APIP).

Pada sesi diskusi, Inspektur Itwil Kutim Joko Suripto menyoroti persoalan timeline penginputan dokumen dalam sistem MCP. Menanggapi hal tersebut, Naufal menjelaskan bahwa penilaian tidak semata dilihat dari waktu unggah, melainkan dari kesesuaian waktu pelaksanaan yang dibuktikan melalui dokumen.

“Jika dokumen sudah dikerjakan sesuai periode, meskipun diunggah belakangan saat sistem tersedia, itu masih bisa diterima. Yang dinilai adalah bukti pelaksanaan, bukan sekadar waktu upload,” jelasnya.

Sementara itu, Meri Putri dari perwakilan Tim KPK menekankan pentingnya transparansi dan kemudahan akses informasi publik, khususnya melalui website resmi pemerintah daerah. Ia mendorong agar publikasi dokumen seperti APBD dan RKPD dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Tujuan transparansi bukan hanya agar kami bisa melihat, tapi masyarakat juga harus mudah mengakses. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Dalam sesi yang sama, Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pemenuhan indikator MCP, di antaranya keterlambatan penyusunan dokumen, batas waktu pengunggahan yang terlewati, hingga keterbatasan kapasitas file dalam sistem.

“Ada beberapa dokumen yang sebenarnya sudah selesai, namun tidak dapat diunggah karena melewati batas waktu atau ukuran file terlalu besar. Ini berdampak pada penilaian kami,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, tim KPK menyarankan agar dokumen tetap dipersiapkan secara lengkap, termasuk alternatif penyimpanan seperti menggunakan platform berbagi file, sembari menunggu pembaruan sistem. Selain itu, koordinasi lintas PD juga dinilai krusial dalam memastikan kelengkapan dan ketepatan data.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemkab Kutim dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi, meningkatkan nilai MCSP dan SPI, serta memperbaiki tata kelola aset daerah secara lebih transparan dan akuntabel.(kopi17/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini